SURYA.CO.ID, NGANJUK – Dua pelajar, WA (14) dan IA (17), warga Dusun Sempayang, Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan polisi. Keduanya diamankan lantaran kedapatan memiliki bahan peledak berupa bubuk mercon.
Dari informasi yang didapatkan polisi, bubuk mercon tersebut rencananya akan diedarkan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelajar yang memiliki dan hendak mengedarkan bubuk mercon.
Keduanya diringkus di Jalan Raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, saat hendak bertransaksi dengan pelanggan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025 guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Siswantoro, Jumat (28/2/2025).
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menyebut WA dan IA diamankan bersama barang bukti empat kantong plastik bubuk mercon seberat 2,3 KG, dua timbangan elektrik, dan tiga ember plastik.
Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob Polres Nganjuk mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Saat digeledah, tersangka membawa barang bukti yang diduga akan dijual. Kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan bubuk mercon tersebut,” ucapnya.
Mengingat tersangka masih tergolong anak-anak, lanjut Julkifli, penanganan kasus ini akan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk. Tentu, dengan memperhatikan prosedur khusus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
“Mereka ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” paparnya. *****