Nganjuk, SINAR POS, Diduga memiliki dan mengedarkan bahan peledak untuk mercon Dua remaja asal Dusun Sempayang, Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diamankan Tim Resmob Polres Nganjuk.
Dua remaja tersebut berinisial WA (14) dan IA (17), harus berurusan dengan polisi. Karena kedapatan kedapatan memiliki dan mengedarkan bahan peledak berupa bubuk mercon di wilayah Kecamatan Gondang.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, , mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres
Nganjuk telah mengamankan kedua remaja tersebut dalam operasi Pekat Semeru 2025 yang di gelar Polres Nganjuk.
“Kami menangkap dua tersangka saat melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang,.” ujar Siswantoro Kamis (28/2/2025).
Penangkapan ini menurutnya merupakan salah satu hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang tengah digencarkan Polres Nganjuk. Operasi ini dilakukan mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan bersama barang bukti empat kantong plastik bubuk mercon seberat 2,3 kilogram, dua timbangan
elektrik, dan tiga ember plastik.
“Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa barang bukti yang diduga akan dijual. Kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan bubuk mercon tersebut,
Kasus tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Nganjuk, karena keduanya masih tergolong anak-anak.
Kedua tersangka memurut Julkifli diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya bakal dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak legal,” pungkas Julkifli. (Leh/yy)