7 Bulan Gelapkan Mobil Rental, Warga Blitar Ditangkap Saat Melenggang di Nganjuk Naik Alphard

SURYA.CO.ID, NGANJUK – Modus penggelapan mobil rental masih sama, di mana pelaku menyewa kemudian tidak mengembalikan dan menghilang kembali terjadi di Kabupaten Nganjuk.

Jajaran Polsek Pace Polres Nganjuk berhasil mengamankan NA (47), warga Blitar yang selama 7 bulan menyewa mobil rental milik warga Nganjuk.

NA yang merupakan warga Desa Togokan, Kecamatan Srengat itu diringkus polisi ketika melintas di wilayah Nganjuk, Kamis Kamis (6/3/2025) pukul 01.15 WIB lalu. 

Yang mengherankan, NA seperti tidak peduli bahwa ia pernah melakukan tipu gelap mobil rental, karena saat melintas ia bersama rekannya naik mobil Alphard.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan itu diungkap Polsek Pace. NA dilaporkan korban berinisial SL (52), warga Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk

SL melaporkan penggelapan mobilnya, Toyota Avanza putih B 2573 SED oleh NA. Awalnya NA menyewa mobil korban sejak Agustus 2024. Namun hingga tahun berganti atau 7 bulan berselang, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. 

Korban lantas memutuskan melaporkan hal ini ke Polsek Pace. “Tersangka juga sulit dihubungi oleh korban,” kata kapolres, Sabtu (8/3/2024). 

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso menjelaskan usai mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.  Selanjutnya polisi berhasil melacak keberadaan tersangka dan menyergapnya di Simpang 4 Guyangan, Kabupaten Nganjuk.

“Mobil Avanza sempat digadaikan di Surabaya. Setelah diketahui mobil bermasalah kemudian dibawa atau diantar ke Polsek Pace,” paparnya. 

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sementara kerugian yang dialami korban mencapai Rp 100 juta. “Ancaman pidananya maksimal 4 tahun,” ungkapnya. *****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *