Nganjuk, BeritaTKP.com – Rencana pembangunan industri penetasan telur oleh PT New Hope Farm Indonesia di Dusun Kuniran, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut dibangun di atas lahan yang masih berstatus zona hijau—area yang semestinya diperuntukkan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, atau peternakan.
Kendati belum ada perubahan resmi dalam status tata ruang wilayah, proses pengurukan lahan telah berlangsung. Hal ini memicu kritik dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk, Achmad Ulinuha.
“Zona hijau seharusnya digunakan untuk pertanian, perkebunan, atau peternakan. Jika dialihfungsikan menjadi kawasan industri, harus melalui proses perubahan RTRW terlebih dahulu. Tanpa itu, jelas menyalahi aturan,” tegas Achmad, Selasa (11/3/2025).
Tak hanya soal zonasi, Achmad juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses perizinan. Ia mempertanyakan dasar hukum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut, padahal sejumlah dokumen wajib seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) belum diketahui keberadaannya.
“Merujuk Permenhub No. 11 Tahun 2017, setiap pembangunan pusat kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilengkapi Andalalin, terlebih jika luas bangunan melebihi 1.000 meter persegi. Namun informasi yang kami terima, dokumen tersebut belum ada,” ungkapnya.
Menurut data dari dinas terkait, lokasi pembangunan tersebut masih termasuk Kawasan Pertanian Non KP2B. Berdasarkan ketentuan umum zonasi, lahan hanya boleh dimanfaatkan untuk pertanian, peternakan, dan perkebunan—bukan kawasan industri.
“Mengapa PBG bisa diterbitkan? Bagaimana bisa ( Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKR)
Untuk Berusaha bisa disetujui, sementara lahan itu jelas merupakan sawah produktif? Ini memunculkan dugaan dugaan negatif dalam proses perizinan,” ujar Achmad.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk segera mengevaluasi proyek tersebut secara menyeluruh demi menjaga ketertiban tata ruang dan kelestarian lingkungan. Tak hanya itu, ia juga meminta Dinas Perhubungan serta Satpol PP Kabupaten Nganjuk untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai prinsip pembangunan berkelanjutan dikorbankan hanya demi kepentingan bisnis semata,” tandasnya. (Team)