Nganjuk, Beritaterbit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Tersangka atas nama Darmaji Bin Kusdianto (50), yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Desa Banarankulon pada tahun anggaran 2020–2022, resmi diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Nganjuk, Selasa (20/02/2025).
Darmaji diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp 162.860.000 yang seharusnya digunakan untuk program sertifikasi tanah kas desa pada tahun anggaran 2021. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai ke kas desa, tersangka justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga menghambat pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nganjuk, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSD Nganjuk, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari, S.H., M.H, Kasi PB3R Jhonson Evendi Tambunan, S.H, Jaksa Fungsional Sri Hani Susilo, S.H serta Kasubsi A Intelijen Muhammad Ryan Kurniawan, S.H.
Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang merugikan masyarakat desa. Penyalahgunaan dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan publik, dan kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Ke depannya, Kejari Nganjuk akan terus melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap tim jaksa guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berjalan.
Reporter: Gendro
Editor: Wulan