Balita Kembar di Nganjuk Tewas di Kolam Ikan Depan Rumah Saat Ditinggal Tidur Siang, Orangtua Dapat Dipidana

NGANJUK, KOMPAS.com – Dua balita kembar berusia sekitar setahun ditemukan tewas terapung di kolam ikan di depan rumahnya di Desa Babadan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Insiden tragis ini terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat kedua orangtua korban, RH (38) dan PF (43), sedang tidur siang di dalam rumah.

Pengamat Hukum dari Yurisia Law Firm, Anang Hartoyo SH MH, menyatakan bahwa jika ditemukan unsur kelalaian, orangtua korban dapat dikenakan pasal 359 KUHP.

Baca juga: Orangtua Tidur Siang, Balita Kembar Meninggal Terapung di Kolam Ikan Depan Rumah

“Orangtua yang tidur siang sehingga menyebabkan kedua anaknya meninggal dunia akibat tenggelam dapat dikenakan pasal 359 KUHP, karena kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Anang kepada Kompas.com.

Selain itu, Anang menambahkan bahwa pasal 304 KUHP juga dapat diterapkan jika terbukti ada unsur penelantaran anak.

“Jika terbukti ada pembiaran terhadap kewajiban pengawasan (anak), pasal 304 KUHP juga dapat diterapkan, yang mengatur pembiaran dalam situasi berbahaya dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan,” tuturnya.

Kasus ini tergolong dalam kategori delik umum, yang berarti dapat diproses oleh aparat penegak hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak tertentu.

“Kasus ini merupakan delik umum, bukan delik aduan, sehingga dapat diproses tanpa adanya laporan dari pihak tertentu, karena terkait dengan kepentingan publik dalam menegakkan hukum atas kematian seseorang,” ujar Anang.

Meskipun demikian, Anang mengingatkan agar penegakan hukum tetap mempertimbangkan situasi konkret dan dampak emosional yang dialami oleh kedua orangtua korban.

Baca juga: Balita Kembar di Nganjuk Ditemukan Tewas di Kolam Ikan Depan Rumah, Orangtua Syok

“Menurut hemat saya, penegakan hukum harus mempertimbangkan unsur kealpaan, situasi konkret, dan dampak emosional yang telah dialami oleh orang tua tersebut,” tutup Anang.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, menjelaskan bahwa orangtua korban telah membuat surat pernyataan dan menganggap insiden ini sebagai musibah.

Mereka juga telah menerima kejadian tersebut.

“(Kasusnya) ya sudah selesai, tidak ada (proses hukum selanjutnya),” ujar Supriyanto kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).

“Ini murni kecelakaan,” tambahnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *