Bandar Narkoba di Nganjuk Simpan Barang Bukti Dibawah Pohon Bambu

Nganjuk, Celah.id – Dua orang yang diduga merupakan bandar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk di kediaman mereka Desa Kecubung, Kecamatan Pace, pada Selasa (4/3/2025). Adalah HA alias Grandong dan PYC alias Ateng.

Kasat Narkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menyampaikan penangkapan terhadap kedua bandar narkoba jenis pil dobel L tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis yang sama.

Ada dua pengedar yang lebih dulu ditangkap sebelum akhirnya mengarah kepada pemasok. Mereka yakni GSK dan D warga Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Nganjuk.

BACA JUGA : Puluhan Sapi Ternak Bantuan Pemprov Jatim di Desa Jatirejo Nganjuk Diduga Digelapkan

“Dari penangkapan kedua pengedar inilah akhirnya kita menemukan informasi jika barang yang mereka pasok diduga dari dua bandar yang sudah kami amankan kemarin,” kata Sugiarto kepada Celah.id, Jumat (7/3/2025).

Selama ini keduan bandar ini memang dikenal licin. Mereka selalu bisa lolos dari incaran petugas. Terlebih, mereka dikenal rapi dalam menyimpan narkoba.

“Seperti penangkapan yang kami lakukan kemarin. Total kami berhasil mengamankan pil dobel L sebanyak 41.457 butir. Barang itu disimpan di bawah pohon bambu di sebuah kebun. Ini bagian dari upaya mereka mengelabuhi petugas seakan-akan tak menyimpan narkoba,” paparnya.

BACA JUGA : Sejumlah Pasangan Kumpul Kebo di Indekos Kertosono Nganjuk Digrebek Polisi

Selain barang bukti puluhan ribu pil dobel L, polisi juga menyita 2 poket sabu yang diduga sisa penjualan. “Ada sabu 2 poket cuman sabunya kecil-kecil, cuma yang partai besar itu hanya pil saja,” jelasnya.

Kini keduanya ditahan di rutan Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat 1 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara diatas 6 tahun.

Editor : Dayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *