NGANJUK, SJP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk mengumumkan besaran pajak untuk kendaraan bermotor dan alat berat (MBLB) tahun 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan dan kebijakan pemerintah daerah, pajak MBLB 2024 di Kabupaten Nganjuk akan mencapai angka sebesar Rp 565.713.800.
Kepala Bapenda Nganjuk Slamet Basuki saat dihubungi Suarajatimpost mengatakan, dirinya ingin membangun pemahaman mendalam bagi para pengusaha tambang terkait peraturan pajak MBLB dan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak tersebut.