NGANJUK, SJP – Perebutan warisan memicu terjadinya tindak penganiayaan di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Rabu (26/2/2025) malam.
Satreskrim Polres Nganjuk menahan dua pria berinisial MS (39) dan AF (25). Kedua tersangka itu merupakan kakak beradik. Mereka menganiaya M (43) karena soal warisan.
Korban merupakan sepupu dari kedua tersangka. Sebelumnya, mereka terlibat cekcok karena berebut harta warisan peninggalan kakek neneknya.