DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Kerja dan Pokir 2026

Nganjuk, Bhirawa
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk perihal perubahan ke III Agenda Kerja DPRD Kabupaten Nganjuk kembali di gelar di ruang rapat Paripurna DPRD pada hari Rabu (26/02/2025).

Paripurna kali ini di pimpin oleh Jianto, di dampingi oleh Ketua DPRD, Tatit Heru Tjahyono, wakil ketua Ulum Basthomi dan Sekretaris Daerah, Nur Solekan. Di hadiri oleh Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun agenda paripurna kali ini adalah : 1. Penyampaian pokok pikiran (pokir) DPRD 2026 dari laporan pimpinan dan anggota DPRD pada tahun sidang I dan persidangan II pada masa reses 2025 ini. 2. Pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang Rencana Kerja Tahunan DPRD Tahun 2026.

Kemudian secara simbolis Tatit Heru Tjahyono selaku Ketua DPRD menyerahkan Laporan pokir-pokir Pimpinan dan Anggota DPRD kepada pihak eksekutif yakni Nur Solekan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk.

Tatit Heri Tjahyono dalam wawancaranya mengatakan bahwa paripurna kali terdapat 2 agenda, pertama. Penyampaian Laporan pokok-pokok pikiran Pimpinan dan anggota DPRD hasil reses di daerah pilihan (dapil) masing-masing.

”Selanjutnya di serahkan kepada pihak eksekutif untuk di tindak lanjuti oleh pihak atau dinas terkait. Pokok pokok pikiran tersebut bisa fisik atau non fisik,” terangnya.

Yang kedua, penyampaian Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Nganjuk tentang Rencana Kerja (Renja) Pimpinan dan Anggota DPRD di tahun 2026 besok.

”Semua sudah terjadwal dan di atur, dalam Renja tersebut,” pungkas Tatit, politikus kawakan dari PDI Perjuangan tersebut.

Menurut mantan Staff Ahli Ekonomi dan Pembangunan, Ir Soekonyono MT pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Pokir DPRD merupakan bahan dalam menyusun rancangan awal (Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Biasanya pokir di sampaikan di dalam musyawarah rembuk daerah (musrenbangda).

Adapun Proses Penyusunan Pokir DPRD:
1.Anggota DPRD melakukan penjaringan aspirasi masyarakat.
2.Pokir DPRD diinput ke dalam aplikasi SIPD.
3.Pokir DPRD divalidasi oleh Mitra PD yang ada di Bappeda, Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
4.Pokir DPRD dimasukkan ke dalam SIPD dalam bentuk Program dan Kegiatan.
Contoh-Contoh Pokir DPRD:
1.Peningkatan keamanan akses jalan.
2.Percepatan penyelesaian pembangunan pasar.
3.Peningkatan pembangunan drainase.
4.Peningkatan penataan perparkiran.
5.Peningkatan program peningkatan permukiman.
6.Peningkatan kapasitas ASN”, pungkas Soekonyono. [dro.dre]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *