DR. Wahju Prijo Djatmiko Sebut Ada Calo Jabatan di Nganjuk

Nganjuk, Jatim Hari Ini – Pengamat kebijakan publik di Nganjuk Dr. Wahju Prijo Djatmiko menyebut banyak oknum yang memanfaatkan situasi politik untuk mereposisi beberapa pos strategis dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Peristiwa ini hampir terjadi di semua daerah, setelah kepala daerah yang   baru dilantik selesai  melaksanakan retreat di Magelang.

“Orang dekat dan kuat” yang mengaku mempunyai relasi dengan pejabat tinggi pemerintah daerah baru, mulai melakukan gerilya promosi reposisi ke beberapa Kepala OPD, terutama pada dinas yang “menguntungkan” serta menawarkan kesempatan naik jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Sejumlah Kepala OPD dan ASN di Nganjuk Resah, Ada Oknum Mengaku Ring Satu Bupati Lakukan Ini

Tokoh masyarakat Kabupaten Nganjuk itu mengungkapkan rasa kekhawatirannya atas adanya fenomena yang kurang sehat tersebut. Anehnya, banyak oknum ASN percaya pada tawaran promosi maupun reposisi yang ditawarkan oleh oknum-oknum yang mengatakan mempunyai relasi kuat dengan Kada.

“Para oknum ini disinyalir sering menggunakan posisi dan jasanya yang telah mereka lakukan selama proses Pilkada untuk memenangkan Kada terpilih. Dengan strategi ini membuat calon korban merasa yakin,” ungkapnya pada jatimhariini.co.id, Kamis (6/3/2025).

Lanjutnya, banyaknya pola bujuk rayu tersebut mengkhawatirkan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat pada Kada terpilih.

Menurut praktisi hukum tersebut, pada prinsipnya, ASN yang dipromosikan ke pangkat dan jabatan tertentu di instansi pemerintah harus mengedepankan prinsip profesionalisme serta menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Untuk mewujudkan hal ini, manajemen ASN sebaiknya dijalankan dengan Sistem Merit. Sistem ini diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang- undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pada dasarnya, Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN yang sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 26 huruf d ius constitutum yang mengatur ASN, di sana dinyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan ‘prinsip meritokrasi adalah prinsip pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.”

Namun, di masyarakat sering dijumpai adanya pemahaman yang keliru tentang Sistem Merit ini. Kekeliruan yang umum terjadi di antaranya adalah bahwa lelang jabatan dalam Sistem Merit dipahami sebagai lelang atau tender yang mirip dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini sangat beresiko sekali karena lelang jabatan berpotensi membuka peluang terjadinya KKN, sebagaimana terjadi secara umum dalam lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Padahal, lelang jabatan adalah suatu sistem yang justru dirancang untuk meminimalkan potensi KKN. Oleh karena itu lelang jabatan harus dilaksanakan secara transparan dengan indikator yang jelas, serta melalui assessment centre.

Pelaksanaan Sistem Merit diperlukan juga dalam promosi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Hal ini bertujuan agar dapat terselenggaranya seleksi calon pejabat pimpinan daerah yang dilaksanakan dengan transparan, obyektif, kompetitif dan akuntabel. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *