Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngronggot Nganjuk Dibekuk, Begini Kejadiannya

Nganjuk, Jurnal Jatim – Dua orang terduga pelaku pengeroyokan di Ngronggot, Nganjuk ditangkap polisi. Yakni MS (39) dan AF (25) warga setempat.

Keduanya diduga mengeroyok MS (43) saat berada di rumah Anik Agustina, di Dusun Tempel, Desa Ngronggot, Nganjuk pada Rabu (26/2/2025) malam.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, dalam keterangannya menyebutkan, MS sedang di rumah Anik tiba-tiba didatangi oleh para pelaku lalu menghajarnya.

“Korban dicekik dan dipukul oleh MS, sementara AF juga ikut memukul korban,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, kata Julkifli, korban mengalami luka bagian leher dan wajah. Kemudian melaporkan ke Polsek Ngronggot Kamis (27/2/2025). “Korban telah menjalani visum,” ujar dia.

Belum diketahui pasti motif kedua pelaku yang nekat menganiaya korban. Polisi masih mendalaminya dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban.

Penyidik masih mendalami motif di balik kejadian ini. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengonfirmasi adanya penangkapan dua pelaku pengeroyokan tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.

“Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *