Dugaan Korupsi Dana Desa Banarankulon Resmi Diserahkan ke Kejari Nganjuk – Sumber : SuaraJatimPost.com

NGANJUK,SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. 

Tersangka atas nama Darmaji Bin Kusdianto (50), yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Desa Banarankulon pada tahun anggaran 2020–2022, resmi diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Nganjuk, Kamis (20/2/2025).

Darmaji diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp 162.860.000 yang seharusnya digunakan untuk program sertifikasi tanah kas desa pada tahun anggaran 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *