Dugaan Tax Froud yang Dilakukan Pengusaha Tambang Galian C Nganjuk, Dapat Dikenai Sanksi Pidana

NGANJUK – Sebagai informasi awal Hari ini kamis, 6 Maret 2025 DPRD kabupaten Nganjuk melaksanakan hiering bersama Masyarakat Komunikasi Anti korupsi salam lima jari dan beberapa perwakilan sopir atau pengusaha Armada beserta Para pengusaha Tambang,

Ada hal yang sangat menarik yang perlu penulis lakukan analisis normatif sesuai peraturan perpajakan, yaitu Temuan dan pendapat salah satu anggota DPRD kabupaten Nganjuk Raditya Yuangga, menyampaikan bahwa perhitungan wajib pajak pengusaha tambang daerah disinyalir tidak sesuai Fakta yang terjadi sehingga meminta Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Nganjuk harus serius untuk menghitung berapa besaran Pajak yang harus dibayarkan ke kas Daerah sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Daerah, sedangkan ia sampaikan para sopir tahu berapa truck material tambang yang keluar seperti contoh material yang dikirim ke Gudang Garam Pace berapa truck perhari,

Perlu diketahui Tax fraud adalah penggelapan atau penyelundupan pajak yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak yang sebenarnya terutang atau memperkecil besar pajak yang seharusnya dibayarkan dengan cara memanipulasi laporan pendapatan, biaya, atau aset untuk mengurangi beban pajak atau menghindari kewajiban pajak sepenuhnya,

Sehingga informasi yang disampaikan dalam pelaporan Surat pajaknya merupakan informasi yang salah atau dipalsukan secara sengaja

Apabila itu terjadi maka perbuatan Pengusaha tambang tersebut diduga merupakan penipuan pajak yang dapat merugikan negara dan merusak keadilan sistem perpajakan

Hal ini dapat terjadi Bukan hanya di kabupaten Nganjuk saja, melainkan juga terjadi di daerah lain di Indonesia oleh karenanya penulis menilai hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Hal yang perlu di Awasi khusus dan Antisipasi oleh Pemerintah daerah kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pendapatan terkait Dugaan tax fraud yang dilakukan Oleh Pengusaha tambang di Kabupaten Nganjuk, Seperti Contoh di antaranya:

Tax Evasion (Penggelapan Pajak)
Tindakan ini dilakukan dengan cara mengurangi pajak yang terutang dengan cara ilegal, seperti tidak melaporkan seluruh pendapatan, mengklaim pengurangan pajak yang tidak sah, atau menggunakan dokumen fiktif untuk mengurangi kewajiban pajaknya.

Dokumen Palsu
Pelaku menggunakan faktur pajak palsu atau membuat rekayasa dokumen Berupa Nota – Nota Palsu untuk menaikkan biaya operasional agar dapat mengurangi pajak yang harus dibayarkan

Thin Capitalization (Kapitalisasi tipis)
Praktik ini berupa memperbesar jumlah utang perusahaan, sehingga beban bunga menjadi besar dan akhirnya dapat mengurangi beban pajak. Padahal perusahaan sebenarnya memiliki kemampuan finansial yang kuat

Apabila Terbukti Pengusaha Tambang Galian C dikabupaten Nganjuk melakukan Thin Capitalization (Kapitalisasi tipis), Tax Evasion (Penggelapan Pajak) dan menggunakan Dokumen Palsu, tentunya sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah kabupaten Nganjuk dan juga merupakan suatu tindak pidana dalam perpajakan sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pasal 39 serta Pasal 39 dari UU No. 28 Tahun 2007 membahas mengenai tindak pidana penggelapan pajak meskipun tidak disebutkan secara langsung. Sedangkan, penghindaran pajak dijelaskan pada Pasal 32 dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Dengan sangsi Administratif,

Selain itu, UU No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mengatur tentang tindak pidana di bidang perpajakan daerah tepatnya pada pasal 174 sampai 178 pada bab ketentuan pidana. Pasal 8 dan 11 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mendukung usaha penegakan pajak dengan mengizinkan wajib pajak membayar seluruh tunggakan pajaknya dengan mendapatkan keringanan dari sanksi administratif dan sanksi pidana,

Peraturan lainya yang berkaitan dengan tindak pidana pajak juga diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang – Undang ini mendefinsikan tindak pidana korupsi secara luas, mulai dari penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, hingga perbuatan curang lainnya yang merugikan keuangan negara. Penggelapan dan penghindaran pajak bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi karena termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang oleh hukum yang biasanya dilaksanakan oleh individu khususnya wajib pajak atau petugas pajak, dengan tujuan untuk menghindari pajak dan memperkaya diri, yang mana kedua hal tersebut jelas merugikan pihak lain serta kas negara;

Selain itu diatur pula Upaya dalam pemberantasan korupsi juga didukung oleh UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberi kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemberatasan korupsi secara luas;

Kesimpulan :

Tax fraud atau penyelundupan pajak Daerah kabupaten Nganjuk yang Apabila benar dilakukan oleh Pengusaha Tambang galian C, merupakan tindakan ilegal yang merugikan Kas Daerah Kabupaten Nganjuk dan dalam lingkup luas Negara dirugikan dan tentunya sangat mengganggu keadilan dalam sistem perpajakan dengan cara penggelapan atau manipulasi data untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak sebenarnya.

Harapan Penulis Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk Harus bersikap Tegas hindari Issue Dilugaan Main mata dengan pengusaha Tambang Dengan Tindakan Terukur, misal Menutup sementara Kegiatan Tambang Galian C sampai Dengan adanya pembayaran Pajak Daerah sesuai dengan Perhitungan valid dan Tervalidasi tentunya dengan memperhatikan sistem regulasi Peraturan yang ada serta melakukan pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif,

Penulis juga Mengharapkan serta menghimbau kepada wajib pajak Dalam hal ini Pengusaha Tambang Galian C di kabupaten Nganjuk, untuk tidak melakukan praktik penggelapan pajak karena akan berakibat pengenaan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Oleh : Prayogo Laksono, SH,MH,


Views:28

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *