NGANJUK, KOMPAS.com – Dua remaja asal Dusun Sempayang, Desa Jaan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial WA (14) dan IA (17), diamankan polisi.
Sebab, kedua remaja tersebut kedapatan memiliki dan mengedarkan bahan peledak berupa bubuk mercon di wilayah Kecamatan Gondang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro, membenarkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nganjuk telah mengamankan kedua remaja tersebut belum lama ini.
“Kami menangkap dua tersangka saat melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang,” ujar Siswantoro kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (28/2/2025).
Baca juga: Ledakan di Mojokerto, Aipda Maryudi Memang Simpan Mercon Sleng Dor di Rumah
Menurut Siswantoro, penangkapan ini merupakan salah satu hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang tengah digencarkan Polres Nganjuk. Operasi ini dilakukan mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025, guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat,” jelas Siswantoro.
Baca juga: Pasokan Menipis, Harga Cabai Mercon di Pasar Induk Brebes Naik Rp 15.000 Per Kilogram
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan bersama barang bukti empat kantong plastik bubuk mercon seberat 2,3 kilogram, dua timbangan elektrik, dan tiga ember plastik.
“Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob (Reserse Mobile) mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa barang bukti yang diduga akan dijual. Kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan bubuk mercon tersebut,” tutur Julkifli.
Julkifli melanjutkan, kasus tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Nganjuk, karena keduanya masih tergolong anak-anak.
Adapun kini, lanjut Julkifli, kedua tersangka diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya bakal dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak Ilegal,” pungkas Julkifli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.