NGANJUK, SJP – Terduga pengedar narkoba di Kabupaten Nganjuk berhasil ditangkap Timsus Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Dua terduga, yakni HS (40), warga Jalan Artikan, Desa Kecubung, dan PY (24), warga Jalan Sri Wedari, Desa Kecubung Timur, telah diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengonfirmasi bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.