Generasi Milenial Melek Ziswaf: Bangkitkan Keterpurukkan dengan Industri Digital Syariah
Pandemi Covid-19 telah mengguncang fondasi perekonomian global, termasuk Indonesia. Pembatasan mobilitas dan lockdown di berbagai negara menyebabkan kontraksi ekonomi yang dalam, dan Indonesia merasakan dampaknya dengan terporak-porandakannya perekonomian akibat pembatasan sosial. Masyarakat cenderung menyimpan kekayaan, mengakibatkan penurunan permintaan yang signifikan dan stagnasi perputaran uang, yang paling dirasakan dampaknya oleh masyarakat ekonomi kelas bawah.
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan fiskal menghadapi dilema besar. Di satu sisi, stagnasi ekonomi memerlukan solusi cepat, namun di sisi lain, urgensi penanganan Covid-19 memaksa pemerintah untuk melakukan refocussing anggaran ke sektor kesehatan, termasuk vaksinasi, testing, tracing, perawatan pasien, dan dukungan tenaga kesehatan. Penanganan kesehatan menjadi prioritas utama dalam menekan laju penyebaran virus. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran dan partisipasi bersama untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi yang terhambat selama pandemi.
Also Read
Prinsip ekonomi syariah menawarkan solusi potensial untuk mengatasi kebuntuan pemulihan ekonomi. Ekonomi Islam, dengan kaidah-kaidah pokoknya yang bersumber dari Alquran dan Hadis, dapat menjadi pedoman bagi individu dalam berperilaku ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan duniawi, tetapi juga mencapai falah (kebahagiaan dunia dan akhirat). Nilai-nilai ekonomi Islam tercermin dalam prinsip-prinsip berikut:
-
Pengendalian Harta Individu: Harta tidak boleh ditimbun, melainkan harus terus mengalir secara produktif ke dalam aktivitas perekonomian. Aliran harta ini dapat berupa investasi produktif di sektor riil, zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dengan sirkulasi harta yang produktif, roda perekonomian akan terus berputar.
-
Inklusivitas Distribusi Pendapatan: Pendapatan dan kesempatan harus didistribusikan secara merata untuk menjamin perekonomian yang inklusif. Zakat, sebagai instrumen utama, menyalurkan kekayaan dari mereka yang mampu kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima (mustahik): fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Selain zakat, infak, sedekah, dan wakaf juga dapat membantu masyarakat kelas bawah memiliki modal untuk membeli produk atau membuka usaha, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Optimalisasi Bisnis (Jual Beli) dan Berbagi Risiko: Ekonomi syariah menjunjung tinggi keadilan dan menekankan pembagian hasil dan risiko (risk sharing). Prinsip ini mencakup kebebasan bertransaksi, kebebasan memilih tujuan dan rekan dagang sesuai prinsip syariah, pasar sebagai tempat pertukaran, tidak adanya batasan area perdagangan, kelengkapan kontrak transaksi, dan kewenangan pihak berwenang untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan dan kontrak.
-
Transaksi Keuangan Terkait Erat Sektor Riil: Setiap transaksi keuangan harus didasarkan pada transaksi di sektor riil. Aktivitas ekonomi harus bersinggungan dengan sektor riil, usaha manusia, manfaat, harga barang dan jasa, serta keuntungan yang diperoleh. Ekonomi syariah mendorong pengembangan sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri, dan jasa, dan tidak mentolerir aktivitas ekonomi non-riil seperti perdagangan uang atau sistem ribawi.
-
Partisipasi Sosial untuk Kepentingan Publik: Ekonomi Islam mendorong individu yang memiliki harta untuk berpartisipasi dalam membangun kepentingan bersama, misalnya melalui wakaf tanah untuk pembangunan rumah sakit atau pembelian sukuk untuk pembangunan infrastruktur. Pencapaian tujuan sosial diupayakan secara maksimal dengan menafkahkan sebagian harta untuk kepentingan bersama, sebagaimana firman Allah dalam Al-Hadid (57): 7. Implementasi prinsip ini dapat menambah sumber daya publik dalam kegiatan ekonomi.
-
Transaksi Muamalat: Setiap transaksi muamalat, khususnya perdagangan dan pertukaran, harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam syariat, menjunjung tinggi keadilan, kerja sama, dan keseimbangan. Rasulullah SAW telah memberikan panduan langsung dalam mengatur perdagangan di pasar.
Lantas, siapa yang akan berperan sebagai akselerator dalam implementasi prinsip ekonomi syariah untuk mempercepat pemulihan ekonomi? Jawabannya terletak pada generasi milenial.
Generasi milenial, yang lahir antara tahun 1980 dan 2000, identik dengan penggunaan teknologi komunikasi instan dan media sosial. Mereka tumbuh di era internet booming dan sangat familiar dengan digitalisasi. Kemampuan mereka dalam menggunakan teknologi, etos kerja yang tinggi, semangat yang menggebu-gebu, dan ambisi yang membara menjadikan mereka sebagai agen perubahan yang berpotensi membawa Indonesia menjadi lebih baik.
Dengan pola pikir kritis, inovatif, kreatif, dan adaptif, generasi milenial dapat mengembangkan perekonomian syariah sebagai alat untuk membangkitkan ekonomi pasca-pandemi. Memahami dan mempraktikkan prinsip syariah menjadi bekal bagi mereka untuk peduli terhadap perekonomian makro negara.
Pemanfaatan teknologi oleh generasi milenial telah memberikan dampak nyata. Munculnya startup seperti Tokopedia, Bukalapak, Gojek, dan Ajaib menjadi bukti kekuatan mereka dalam melakukan perubahan dan percepatan, khususnya di bidang ekonomi.
Generasi milenial dapat memadukan pemanfaatan digitalisasi dengan prinsip syariah untuk mengoptimalkan industri syariah yang dapat memberikan maslahat bersama. Kolaborasi antara digitalisasi dan prinsip syariah, dengan penekanan pada pemanfaatan dana ziswaf, dapat terwujud dalam bentuk startup yang berfungsi mengelola dana ziswaf, serupa dengan platform investasi seperti Stockbit atau Ajaib. Namun, alih-alih investasi dalam perusahaan produksi, platform ini akan fokus pada investasi dalam pengelolaan dana ziswaf, terutama wakaf.
Meskipun banyak wakif di Indonesia, keterbatasan dana seringkali menghambat pemanfaatan wakaf. Oleh karena itu, startup ini bertujuan untuk menarik investor dalam proyek pengelolaan wakaf, memungkinkan optimalisasi aset wakaf untuk kemaslahatan umat.
Generasi milenial, sebagai penerus bangsa yang mampu beradaptasi di era digitalisasi, memainkan peran penting dalam menggerakkan kembali roda perekonomian pasca-pandemi Covid-19. Dengan beragam inovasi pemanfaatan teknologi yang berpedoman pada prinsip ekonomi syariah, mereka dapat memberantas kemiskinan, merekatkan kesenjangan, mempercepat laju perputaran perekonomian, dan menstabilkan perekonomian makro.
Peluang besar terletak pada pengembangan platform fintech syariah yang memfasilitasi penghimpunan dan penyaluran dana ziswaf secara transparan dan efisien. Generasi milenial dapat memanfaatkan keahlian mereka dalam data analytics dan artificial intelligence untuk mengidentifikasi penerima manfaat yang tepat sasaran dan mengukur dampak sosial dari penyaluran dana ziswaf.
Selain itu, generasi milenial dapat mengembangkan e-commerce syariah yang mempromosikan produk-produk halal dan berkelanjutan, serta memberikan akses pasar yang lebih luas bagi UMKM berbasis syariah. Platform ini dapat memanfaatkan teknologi blockchain untuk memastikan ketertelusuran dan keaslian produk, serta memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip syariah.
Pendidikan dan literasi keuangan syariah juga merupakan area penting yang perlu ditingkatkan. Generasi milenial dapat memanfaatkan media sosial dan platform online lainnya untuk menyebarkan informasi tentang produk dan layanan keuangan syariah, serta memberikan edukasi tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Namun, untuk mewujudkan potensi penuh generasi milenial dalam membangkitkan ekonomi syariah, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat secara umum. Pemerintah dapat memberikan insentif bagi startup fintech syariah dan UMKM berbasis syariah, serta mempermudah regulasi yang terkait dengan ekonomi syariah. Lembaga keuangan syariah dapat menyediakan pembiayaan yang terjangkau bagi UMKM berbasis syariah dan startup fintech syariah. Masyarakat secara umum dapat memberikan dukungan dengan menggunakan produk dan layanan keuangan syariah, serta berpartisipasi dalam kegiatan filantropi Islam.
Dengan kolaborasi dan sinergi dari semua pihak, generasi milenial dapat menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi syariah, membawa Indonesia menuju kesejahteraan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Keterpurukkan akibat pandemi dapat diatasi dengan inovasi, teknologi, dan prinsip-prinsip syariah yang dipegang teguh oleh generasi milenial yang melek ziswaf. Masa depan ekonomi Indonesia ada di tangan mereka.

















