NGANJUK — Atas maraknya pemberitaan di media online dan media sosial terkait akan di dirikannya industri penetasan telur ayam (hatchery) di kawasan lahan hijau produktif, tepatnya di Dusun Kuniran, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, dimana PT. NEW HOPE FARM INDONESIA ( PT. NHFI ).
Di sinyalir tabrak aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,
Ketua LSM-GMBI Nganjuk, Sdr. Sugito. Melalui KaDiv. Humasnya Sdr. Alfan Saroni, menyatakan akan meminta dalam hal ini Aparat Penegak Hukum, Penegak Perda dan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran baik itu hukum maupun administrasi, terkait adanya perbedaan signifikan antara dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan untuk kegiatan usaha tersebut. Dalam PKKPR, kegiatan tercatat sebagai KBLI 01469 (Usaha Pembibitan dan Budidaya Ternak Unggas Lainnya), sementara PBG justru menyebutkan KBLI 01468 (Usaha Penetasan Telur Ayam).
“Ini jelas tidak sinkron dan berpotensi melanggar administrasi bahkan hukum. PKKPR atas nama Herapri Chandra memuat KBLI 01469, sedangkan PBG atas nama Herapri Candra/PT. New Hope Farm Indonesia mencantumkan KBLI 01468. Ini bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut jenis usaha yang berbeda dengan dampak lingkungan yang juga tak sama,” tegas KaDiv Humas LSM-GMBI Nganjuk, kepada awak media, Kamis (13/03/2025).
Demikian juga lokasi usaha yang berada di kawasan lahan hijau yang semestinya diperuntukkan bagi pertanian, konservasi, atau peternakan skala kecil — bukan untuk industri peternakan besar yang berisiko menimbulkan dampak ekologis dan sosial, juga perlu untuk di pertanyakan.
“Jika usaha ini tetap dijalankan, maka berpotensi melanggar aturan tata ruang. Kami mendesak DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi proses penerbitan PKKPR dan PBG ini,” ujarnya.
LSM-GMBI Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar tidak mencederai niatan pemerintah yang sedang gencar gencarnya menegakkan aturan demi kepentingan rakyat dan masyarakat.
“Jangan sampai praktik pembiaran dan dugaan penyalahgunaan izin justru merugikan warga demi kepentingan korporasi dan segelintir orang. Bila perlu, kami siap mengadakan pergerakan untuk memperjuangkan masyarakat yg kami anggap teraniaya, terdzolimi dan termarginalkan, di kesampingkan dalam mengambil keputusan ” pungkasnya.
( Est-Spj Ngk ).
Post Views: 30