NGANJUK, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01 pada Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf Fajr).
Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang putusan sela atau dismissal di Gedung MK pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Usai mendapat kabar mengenai hasil putusan sela tersebut, Calon Bupati Nganjuk nomor urut 03 selaku bupati terpilih, Marhaen Djumadi, mengucap kalimat istirja.
“Kalau orang muslim itu innalillahi wa inna ilaihi roji’un, karena jabatan amanah,” ucap Kang Marhaen, sapaan akrab Marhaen Djumadi, saat ditemui Kompas.com di rumahnya, Selasa (4/2/2025) malam.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap 14 Kasus Curanmor, Salah Satunya Viral di Medsos
Selanjutnya, Kang Marhaen mengajak semua pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024 untuk gotong royong membangun Nganjuk.
“Yuk kita lupakan (kontestasi di Pilkada), sudah tidak ada kubu-kubuan 01, 02, 03, sudah enggak ada. Kita adanya ya untuk Nganjuk, sehingga ayo bersama-sama bangun Nganjuk,” ajak Kang Marhaen.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Korban Bus Cititrans yang Terbakar Hebat di Tol Nganjuk
Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024 diikuti tiga Paslon.
Hasilnya, Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr dinyatakan kalah usai meraih 246.993 suara atau 38,8 persen, demikian juga dengan Paslon 02 Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati yang hanya meraup 130.454 suara atau 20,5 persen.
Sementara Paslon 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro dinyatakan sebagai pemenang setelah mendapatkan 259.179 suara atau 40,7 persen.
Tak terima kalah, Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr lantas melayangkan gugatan ke MK pada Senin (9/12/2024) lalu. Namun, gugatan itu dinyatakan ditolak.
Kini, Kang Marhaen menegaskan bahwa kontestasi Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024 telah usai.
Ia mengajak semua pihak bersatu kembali untuk membangun Nganjuk bersama-sama.
“Kontestasi sudah selesai, persaudaraan tetap harus kita jalin, termasuk kami juga akan terus menjalin kerja sama untuk kemaslahatan Nganjuk. Ayo bangun Nganjuk bareng-bareng seperti dulu,” ucap calon bupati yang berstatus petahana ini.
Kemudian, Kang Marhaen meminta para relawan, simpatisan, maupun pendukungnya untuk menahan diri dengan tidak mengadakan tasyakuran secara berlebihan atas keluarnya putusan sela MK tersebut.
“Kita harus saling menghormati, saling menghargai, dan seterusnya. Bikin Nganjuk kondusif, dan juga pesan saya untuk para relawan, para simpatisan, sudah jangan hura-hura, jangan,” pinta Kang Marhaen.
“Pokoknya enggak boleh ada hura-hura, dan harapan kami jangan ada hura-hura,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.