TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mengembalikan 6 mobil operasional menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran.
Enam mobil tersebut berstatus sewa.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa membenarkan hal tersebut.
Keenam mobil tersebut telah dikembalikan kepada pihak rental.
Enam mobil itu merupakan kendaraan operasional para komisioner dan sekretaris.
“iya, (enam mobil) sudah dikembalikan ke pihak penyedia mulai 13 Februari 2025,” katanya, Selasa (18/2/2025).
Arfi menjelaskan, dengan ditariknya enam mobil tersebut, ke depan, pihaknya akan menggunakan mobil inventaris atau berpelat merah.
KPU Nganjuk memiliki tiga mobil inventaris yang dapat digunakan sebagai kendaraan operasional.
“Ada tiga mobil inventaris. Namun, dua mobil terbilang kurang layak dan satu mobil layak. Selain itu, juga ada beberapa motor,” sebutnya.
Tak hanya kendaraan, kebijakan efisiensi anggaran juga berimbas pada operasional lain.
Salah satunya, KPU Nganjuk mendapatkan arahan untuk menghemat penggunaan listrik.
“Kebijakan efisiensi mengikuti KPU RI nantinya. Ada arahan untuk menekan operasional keseluruhan. Sementara untuk kegiatan administrasi tak terpengaruh,” paparnya.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer