NGANJUK – Pemasangan tiang jaringan provider My Republik di wilayah Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, diduga kuat tidak berizin. Seperti yang di ungkapkan sendiri oleh pekerjanya.
Dari pantauan tim media di lapangan, pekerjaan pemasangan tiang internet My Republik sudah berjalan seminggu lebih.
Masyarakat sekitar telah mengamati bahwa melakukan pemasangan tiang internet diduga tanpa mengantongi izin tertulis dari dinas terkait. Hal ini akan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Adapun dampak terhadap masyarakat terkait pemasangan tiang internet yang diduga tidak berizin tersebut ialah, masyarakat menghawatirkan tidak tertata rapinya kabel yang melintang dari tiang satu ke tiang yang lain, yang mengganggu pandangan dan berisiko akan keselamatan bagi masyarakat.
Ketika tim media konfirmasi terkait penanaman tiang provider tersebut pada salah satu pekerja, pekerja tersebut mengatakan, mandornya pak Riki. Kemudian tim media menjumpai Riki selaku mandor provider.
Saat di tanya terkait perizinannya, Riki mengatakan itu urusan kantor pak, ujar Riki selaku mandor
Kemudian tim media di sambungkan ke Shoriq untuk menanyakan perizinannya, karena Shoriq yang mengurus semua perizinannya
Tim media kemudian menghubungi Shoriq guna konfirmasi terkait perizinannya, Shoriq mengatakan via Wa (WhatsApp), kalau semua perizinan ini di handle sama Pak Bd.
Jawaban Shoriq seakan-akan melempar batu sembunyi tangan dengan mengambing hitamkan Bd selaku oknum TNI.
Isi percakapan tim media dengan Shoriq:
Shoriq : Mas, posisi kita hanya ngerjakan pekerjaan lapangan, untuk urusan surat menyurat di handle sama Dantim Intel Kodam pak Bd, silahkan di tanyakan ke beliau mas ya
Tim media : yang kita tulis kan sesuai keterangan, kan belum berizin
Shoriq : Iya mohon maaf mas jenengan langsung berkoordinasi dengan pak Bd saja
Tim media : Terus Pak Bd oknum TNI itu sebagai apa pak.
Shoriq : Iya monggo langsung jenengan langsung tanyakan ke beliaunya saja pak beliau yang handle
Itulah isi perbincangan tim media dengan Shoriq, yang terkesan mengatasnamakan instansi terkait untuk menakut nakuti tim media.
Adapun ketika pertemuan awak media dengan Shoriq selaku pengurusnya, kemudian Shoriq menghubungi Yudha, yang menurutnya pengakuan Shodiq merupakan atasannya yang berdomisili di Srabaya.
“Ini atasan saya Pak, yang bernama Yudha dari Surabaya, kalau saya hanya sebatas anak buah, yang menangani bila ada troble, baik perijinan atau pekerja yang tanam tiang-tiang tersebut, itu adalah urusan saya,” ucap shorik kepada awak media.
Adapun ketika Didi Sungkono SH.MH, selaku Ahli Hukum ketika di mintai keterangan awak media, menyampaikan terkait My Republik, menyatakan bahwa pekerjaan menanam tiang itu harus ada izin dari Dinas PUPR atau Dinas terkait lainnya.
“Maka dari itu, kata Didi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nganjuk harus bertindak tegas atau menghentikan kegiatan May Republik di kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, ” pungkas Didi Sungkono. (Team-Bas)
EDITOR: REYNA
Post Views: 12
Related Posts
Dugaan Pungli di SMAN 1 Patianrowo Nganjuk Harus Ditindak Tegas. Bayar Uang Gedung 2,5 juta, LKS 250 Ribu, dan Kegiatan Bulanan 60 Ribu
Kabinet Oplosan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini Usul BGN Bentuk Satgas Awasi Kualitas Makan Bergizi Gratis
Zelenskyy: Ukraina siap menandatangani kesepakatan mineral dengan AS
Penanaman Tiang Provider My Republik Ilegal Alias Bodong Tanpa Ada Ijin
Sertijab Walikota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih komitmen wujudkan visi misi selama kampanye
AS Perang Dagang Melawan Sekutuya Sendiri
Otak Sumbu Pendek Bertingkah Seperti Hero
Praktik rentenir dengan modus menjual baju dan barang-barang merajalela di Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, terancam dilaporkan Polisi
Presiden Disarankan Non Aktifkan Erick Tohir Sebagai Menteri BUMN