Jaringan Pengedar Okerbaya di Nganjuk Dibongkar Polisi, Total Barang Bukti 8.467 Butir Pil Koplo

SURYA.CO.ID, NganjukPolres Nganjuk meringkus 4 tersangka yang masuk jaringan pengedar obar keras berbahaya (okerbaya) atau pil koplo di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). 

Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir pil dobel L

Beberapa barang bukti itu, disembunyikan tersangka di kandang kambing hingga lemari. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Nganjuk

Keempat tersangka yakni AT (25), SA (35), AS (36) warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Kemudian, AR (25), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk

“Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan distribusi pil koplo di wilayah Nganjuk,” kata AKBP Siswantoro, Sabtu (15/3/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan jika pengungkapan kasus pil koplo dimulai pada Rabu (12/3/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kala itu, petugas mengamankan AT di depan toko ritel Jalan A.R Saleh, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk

Dari tangan AT, petugas menyita 30 butir pil koplo dan uang Rp 400.000 hasil penjualan.

AT mengaku mendapatkan barang tersebut dari SA. 

“Di hari yang sama, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menangkap SA di halaman rumah kosnya di Kelurahan Begadung, Nganjuk. Dari penggeledahan, ditemukan total 921 butir pil dobel L yang disimpan dalam beberapa plastik klip. SA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AS,” sebut Iptu Sugiarto. 

Beberapa jam berselang, lanjut Sugiarto, polisi bergerak guna mengamankan AS di depan rumah kosnya di Kelurahan Begadung. 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5.500 butir pil koplo yang disembunyikan di kandang kambing belakang rumahnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *