NGANJUK ifakta.co – Mujiono, kepala desa (kades) tersangka korupsi dana desa (DD) Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut, Selasa (25/2/2025).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Yan Aswari. Ia juga menyebutkan, nominal uang negara yang dikembalikan sebesar Rp 100 juta.
Menurut Yan, sebelumnya, tersangka Mujiono juga telah menitipkan pengembalian kerugian sebesar Rp 200 juta pada 20 Desember 2024 dan Rp 52.127.978,86 pada 13 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, total pengembalian yang telah dilakukan oleh tersangka Mujiono adalah sebesar Rp 352.127.978,86, sesuai dengan total kerugian negara yang ditetapkan.
“Dengan demikian, telah lunas kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintahan Desa Banarankulon,” ujar Koko Roby.
Lebih lanjut Yan Aswari mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan kerugian negara.
“Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Yan Aswari.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan DD Banarankulon pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya, kerugian keuangan negara mencapai Rp 352.127.978,86, meliputi 19 kegiatan pembangunan yang memiliki kekurangan volume.
Kejari Nganjuk terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan,” pungkas Yan Aswari.
(MAY).