Nganjuk//suaraglobal.id – Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Jatikalen beserta Jajaran Unit Opsnal Polres Nganjuk melakukan penggrebekan tambang pasir ilegal di Desa Munung Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Polri Peduli Keselamatan Warga Kapolsek Modo Pimpin Pengurukan Jalan Berlubang
“Waktu penggrebekan, masyarakat yang melakukan penambangan pasir sudah tidak ada di tempat mas, dan apabila melakukan penambangan pasir lagi kita lakukan tindakan tegas”, ‘ucap AKP Hadi Priyonggo’, ‘Kapolsek Jatikalen Nganjuk’.
Baca Juga: Kapolres Blitar Kota Angkat Bicara : Terkait Tambang Pasir Ilegal Di Kawasan Sungai Bladak Sangat Merusak Lingkungan
Dikonfirmasi, ‘siapa pemilik galian pasir tersebut’, Kapolsek Jatikalen tidak ada jawabannya’.
Dikonfirmasi kembali, ‘apa saat ini tempat tersebut dilakukan Police Line,? ‘beliau tidak menjawabnya.
Baca Juga: Kapolsek Babat Bersama Anggota Polsek Laksanakan Sholat Isya, Tarawih dan Tadarus Bersama Masyarakat di Masjid Jami’ Babat
Masih dengan Kapolsek Jatikalen, ‘tindakan tegasnya seperti apa nantinya kalau melakukan penambangan pasir kembali?, “lagi – lagi Kapolsek Jatikalen AKP Hadi Priyonggo tidak menjawabnya.
Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan galian pasir ilegal di Desa Munung Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, masih menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Berlangsung Khidmat Serta Lancar Kapolresta Banyuwangi Pimpin Serah Terima Jabatan Kabag Kasat Dan Kapolsek Jajaran
Saat suaraglobal.id melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Jatikalen, saat itu Kapolsek Jatikalen AKP Hadi Priyonggo tidak berada di kantornya. Hanya ada salah satu anggota yang menemui awak media, “disinggung soal adanya dugaan galian pasir di wilayahnya”, ‘beliau menjawab tidak tahu tentang hal itu’.
Konfirmasi dilanjutkan kepada Kepala Desa (Kades) Munung Jatikalen Darmanto, ‘apa benar galian pasir tersebut milik njenengan? ‘bukan mas, saya itu perakit prahunya’.”Terus, galian pasir tersebut milik siapa Pak Lurah? “tidak tahu mas itu warga desa begendeng”, ‘ucap Kades.
Baca Juga: Kapolres Lamongan Bersama PJU Bagikan 300 Paket Takjil kepada Masyarakat di Alun-Alun
Masih dengan Kades, ‘galian pasir tersebut masuk wilayah Munung, terus tindakan njenengan apa selaku pemangku wilayah? ‘saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum masss’, ‘paparnya Kades lagi’.
Baca Juga: Kalipare Tak Terlupakan Pisah Sambut Kapolsek Lama Kepada Kapolsek Baru Penuh Haru
“Kalau dari pihak Pemerintahan Desa Munung apa sanksinya Pak Lurah? “tugas Pemerintahan Desa itu menjalankan Pemerintahan mas dan utamanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sanksi itu urusan hukum brooo”, ‘jawab Kades melalui pesan WhatsApp’.
Baca Juga: Kapolsek Bantur Dampingi Wakapolres Malang Kegiatan Pengajian Di Desa Sumberbening
Dikonfirmasi kembali, “apa ini bisa dikatakan Pemerintahan Desa Munung melakukan pembiaran Pak Lurah? “sayangnya WhatsApp Kades sudah menunjukkan centang satu (sudah tidak ada jawaban kembali/ bisa jadi Kades melakukan pemblokiran WhatsApp).
Konfirmasi dilanjutkan kepada Kapolsek Jatikalen AKP Hadi Priyonggo terkait dugaan galian pasir ilegal di wilayah yuridisnya, beliau tidak menjawabnya, dan juga ditelfon oleh awak media, beliau juga tidak menjawabnya.