Nganjuk, Beritaterbit.com – Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama MUJIONO BIN WARSONO (Alm) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Penyerahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Kamis (06/03/25).
Tersangka, Mujiono bin Warsono (Alm), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Banarankulon periode 2020-2023, diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan fisik desa. Modus yang dilakukan adalah dengan mengelola sendiri anggaran tersebut, membuat bukti pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark-up pada anggaran yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 352.127.978,86 (Tiga ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma delapan puluh enam rupiah). Atas audit tersebut Tersangka Mujiono bin Warsono (Alm) telah membayar dan mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Tersangka dijerat dengan Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka telah menjalani tes kesehatan oleh tim Dokter RSD Nganjuk dan didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk yaitu Kantor Hukum Ruddy & Partners, kemudian dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Nganjuk.
Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya guna proses persidangan.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Reporter: Gendro
Editor: Wulan