Kejam! Seorang Ayah di Nganjuk Tega Cabuli Anak Tiri – nnews.co.id

Nganjuk, NNews.co.id – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.

Tersangka, WS (42), warga Perumnas Candirejo, Dsesa Gejagan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jaw Timur ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (18/2/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Kami telah mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari ibu korban. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

“Korban mengalami trauma akibat kejadian ini. Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum untuk memperkuat proses hukum,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. (YK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *