KEDIRI – Ketua Komunitas Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, Yulma, melakukan kunjungan ke Kantor Desa Tarokan, Kediri, Kamis (13/3) untuk bertemu dengan Supadi, pemegang izin lingkungan secara pribadi yang menjadi dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas nama PT TMKI.
Kunjungan ini dipicu oleh pernyataan kuasa hukum PT TMKI dalam agenda hearing di DPRD Nganjuk yang mengungkapkan bahwa kepemilikan saham PT TMKI telah berpindah dari Supadi ke pihak lain. Namun, Yulma mempertanyakan apakah proses perubahan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
> “Perubahan pemegang saham di sektor pertambangan bukan sekadar transaksi bisnis biasa. Ada regulasi yang mengatur, dan proses ini harus mendapat persetujuan dari Gubernur serta Menteri ESDM,” tegas Yulma.
Mengacu pada Regulasi, Izin Dipertanyakan
Yulma merujuk pada Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, yang mengharuskan pemegang IUP atau IUPK memperoleh persetujuan dari Menteri dan Gubernur sebelum melakukan perubahan kepemilikan saham.
Berdasarkan temuan SLJ Nganjuk, perpanjangan IUP OP PT TMKI diduga masih menggunakan nomor lama yang melekat pada izin lingkungan Supadi secara pribadi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses perubahan pemegang saham belum memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
> “Jika perubahan ini dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka status hukum perusahaan ini patut dipertanyakan. Jangan sampai terjadi pelanggaran administratif yang bisa berujung pada masalah hukum lebih besar,” lanjutnya.
SLJ Nganjuk Kawal Proses Perizinan
SLJ Nganjuk menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal legalitas perizinan PT TMKI agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara.
“Sumber daya alam adalah milik rakyat. Kami tidak ingin ada permainan yang mengabaikan aturan demi kepentingan segelintir pihak,” tegas Yulma.
Hingga berita ini diterbitkan, PT TMKI belum memberikan klarifikasi resmi terkait perubahan kepemilikan saham serta apakah telah memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur. Masyarakat pun menantikan transparansi dari pihak perusahaan serta respons dari instansi terkait. (Sr)
Views:13