NGANJUK – Komite dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Anom, Nganjuk diduga masih saja lakukan pungutan liar hingga mencapai jutaan rupiah terhadap siswanya.
Menanggapi adanya keluhan dari beberapa masyarakat adanya informasi pungutan liar tersebut di SMA Negeri 1 Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk,
awak media berusaha melakukan konfirmasi.
Informasi adanya pungli diperoleh dari beberapa wali murid yang anaknya bersekolah tersebut. Namun, hingga pemberitaan kami tayangkan
belum bisa menghubungi Kepala Sekolah tersebut, guna untuk konfirmasi, agar pemberitaan kami berimbang.
Setelah itu awak media juga mendatangi beberapa nara sumber dari wali murid agar bisa mengetahui apa yang sudah dilakukan komite dan kepala sekolah tersebut.
Seorang wali murid yang gak mau di sebutkan namanya di media, mengatakan, “Iya mas di sini memang ada pungutan, seperti uang gedung sebesar Rp 5 juta, SPPRp250 ribu, juga uang pakaian dan masih banyak pungutan yang lainnya. Akan tetapi pungutan tersebut melalui komite,” ungkapnya singkat, sambil meenegaskan bahwa banyak walirid yang kebertaan tapi takur untuk mengatakan, karena khawatir dampaknya pada anak mereka.
Praktek pungli tersebut bertentangan dengan Peraturan Permendikbut No 75 tahun 2016, di situ di terangkan bahwasanya komite sekolah tidak di perbolehkan melakukan pungutan terhadap peserta didik atau wali muridnya.
Pengamat hukum Aan Pujianto SH.MH. saat dimintai keterangan menegaskan
semua para pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Padahal pungutan di salah satu sekolah Negeri dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Larangan ini berlaku untuk semua sekolah Negeri, termasuk SMA Negeri 1 Tanjung Anom, dan setiap pungutan di sekolah negeri. Tidak boleh membebankan pungutan kepada peserta didik atau orang tua dari wali murid yang ekonominya menengah kebawah atau tidak mampu secara ekonomi. Karena memenugi kebutuhan sehari-hari untuk makan saja sangat susah,” jelas Aan Pujianto.
Aan menambahkan, pihak sekolah tidak boleh mengaitkan pungutan tersebut dengan penerimaan siswa baru, atau penilaian akademik, dan kelulusan. Hal tersebut akan mengarah ke pungutan liar yang semata mata hanya untuk kesejahteraan komite dan kepala Sekolah yang sudah menjadi kebiasaan sebagai lahan bisnisnya.
“Sedangkan Komite Sekolah yang sudah kong kalikong dengan kepala sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Anom dilarang melakukan pungutan Liar dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua dari wali murid. Bila mana komite dan kepala sekolah SMA Negeri 1 tanjung Anom masih tetap saja melakukan pungli ( pungutan Liar) maka hal tersebut akan kami laporkan ke Polres Nganjuk Unit Tipikor, ” ucap Aan Pujianto SH.MH. (Bas-team). Bersambung…
EDITOR: REYNA
Post Views: 5
Related Posts
Peran Intelijen Di Negeri Sendiri Sebagai Problem Solving Bukan Problem Taking
Pemukim ilegal Israel melukai 7 warga Palestina, membakar properti dalam serangan di Tepi Barat
PBB sebut klaim Israel soal cukupnya makanan di Gaza ‘konyol’
Pembual Beri Kesaksian Untuk Pembohong, Setan Membela Iblis, Mana Ada Penduduk Bumi Percaya?
Daya Beli Masyarakat Terbukti Loyo, Keterisian Hotel Saat Lebaran Rendah
Iran panggil utusan Swiss terkait ancaman pengeboman Trump
Khamenei peringatkan akan adanya ‘balasan tegas’ terhadap ‘agresi eksternal’ apa pun setelah ancaman Trump
Laporan: Trump mengatakan tarif timbal balik akan menargetkan ‘semua negara’
Ahmad Cholis Hamzah: Eid of Sadness
Pemudik berkurang, peredaran uang selama mudik 2025 menurun