LSM GEMPAR Laporkan SPPBE PT. Dharma Teck Inf Ke Polres Nganjuk

Kantor SPPBE PT. Dharna Teck Inf. Nganjuk (Foto: tim)

NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Modus pelanggaran dalam perdagangan Gas LPG 3 kg pengurangan berat isi tabung, sehingga konsumen tidak mendapatkan jumlah gas yang semestinya. Selain itu , penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi ( HET) juga menjadi pelanggaran yang sering di temukan. Manipulasi data perolehan gas di tingkat agen juga menjadi modus yang sering dilakukan.

Kebutuhan terhadap bahan gas yang sulit di jumpai diakibatkan adanya isi tabung gas LPG 3 Kg yang tidak sesuai dengan berat bersih isi tabung dan penyalahgunaan pendistribusian kepada masyarakat yang membutuhkan, melainkan kepada dunia industri. Hal ini telah menjadi isu publik dan memasuki ranah hukum.

Menurut sumber BN, di kabupaten nganjuk, telah terjadi pengurangan volume gas LPG 3 Kg yang sangat merugikan masyarakat miskin. Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Nganjuk, namun sepertinya jalan ditempat alias mandeg.

Padahal kasus itu masuk dalam kejahatan luar biasa, karena diduga tersistematis, terorganisir, karena tidak banyak orang mengetahui proses pengisian LPG 3kg tersebut.

Pada penemuan pengurangan volume gas LPG 3Kg ini berawal ketika Tim Media bekerja sama dengan LSM Gempar mendapatkan Informasi dari masyarakat khususnya Ibu – Ibu yang mengeluhkan tentang LPG 3Kg yang cepet habis setelah pemakaian beberapa kali, bersandar pada informasi tersebut LSM Gempar bersama beberapa Tim Media melakukan penelusuran ke pangkalan LPG 3Kg Mike Susanto dengan Nomer Registrasi 564482806040135 yang secara kebetulan ada pengiriman tabung LPG 3Kg oleh PT.Putra Sri Rejeki.

Pangkalan LPG milik Mike Susanto

Beberapa Tim Media meminta izin kepada pemilik pangkalan Mike Susanto untuk melakukan penimbangan terhadap tabung gas LPG 3Kg tersebut guna mengungkapkan kebenaran atas Informasi yang didapat.

“Silahkan mas, saya juga penasaran karena banyak dari pelanggan saya yang mengeluh tentang penggunaan LPG yang cepet habis tersebut,“ ujar Mike Susanto di tokonya kepada awak media.

Penimbangan yang dilakukan dan disaksikan oleh pihak sopir pengiriman juga disaksikan oleh masyarakat yang kebetulan membeli bahan bangunan di toko Mike Susanto, rasa tak percaya tapi semuanya nyata adanya, penimbangan dengan akurasi space 0.005 Gram tersebut didapatkan hasil 7,580 – 7,750. Banyaknya pengurangan pada volume gas LPG 3Kg dilanjutkan pada Pelaporan ke Polres Nganjuk (Unit II Pidsus).

“Silahkan dibikinkan Laporan Dumas saja, biar kita menanganinya berdasarkan pada aduan masyarakat,” ucap staf unit II Pidsus Polres Nganjuk yang tidak mau disebut namanya tersebut.

Harapan mendapatkan penanganan atas dugaan aksi kotor PT Dharma Tech Inf, namun ketika wakil sekretaris DPP Gempar mengkonfirmasi kepada Kanit unit II Pidsus, ia menerangkan bahwa pengurangan volume LPG 3Kg tersebut masih dalam tahap batas kewajaran.

“Pengurangan volume gas LPG 3Kg tersebut masih dalam tahap batas wajar mas, karena info ini saya dapatkan dari BPIH MIGAS “ ujar kanit Pidsus Unit II Polres Nganjuk melalui sambungan telepon whatsapp (WA).

Wakil sekretaris DPP Gempar akan melakukan upaya pelaporan terhadap dugaan aksi kotor yang dilakukan oleh PT. Dharma Tech Inf tersebut meski menurut pihak Kanit II Pidsus dikatakan bahwa hal itu dalam tahap kewajaran.

“Kita akan lakukan pelaporan terhadap aksi kotor yang dilakukan oleh PT Dharma Tech Inf ke pihak terkait meskipun penjelasan dari kanit II Pidsus menerangkan bahwa hal tersebut dalam tahap wajar,” ujar Bang Tyo selalu wakil Sekretaris LSM Gempar.

“Bagaimana hal tersebut dianggap wajar, pengurangan volume gas LPG 3Kg tersebut jika kita hitung secara normatif, ada beberapa puluh juta rupiah yang dihasilkan dari pengurangan volume gas LPG 3Kg tersebut, jika kejahatan tersebut dianggap wajar bagaimana nasib rakyat kecil kedepannya” ujar Bang Tyo menambahkan.

Tim Media bersama LSM Gempar sedang melakukan investigasi isi tabung LPG

Sementara disampaikan oleh Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) I Putu Armaya SH. (Republika.CO.ID.). “Konsumen yang di rugikan bisa melaporkan dugaan tindak pidana konsumen sesuai pasal 8 dan pasal 62 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksi nya Pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Milyar. Untuk itu kepada pemerintah daerah dan Pertamina serta instansi terkait agar sering melakukan pengawasan terhadap tabung LPG di pasaran, apalagi yang isinya 3 kg sering di keluhkan konsumen,” ujar I Putu.

Dalam kesempatan itu, Tyo menerangkan, setiap 1 kg LPG, terdapat subsidi pemerintah senilai Rp 11.000,-. Artinya, jika pelaku usaha nakal menahan 300 sampai 400 gram per tabung saja, itu berarti telah mengambil subsidi negara sebesar Rp 3.300,- sampai Rp 4.400,- per tabungnya.

“Sehingga, total subsidi yang diambil dari kasus pengurangan ini bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” kata Tyo.

Bang Tyo juga mengungkapkan bahwa permasalah SPPBE itu memang terlihat sepele, namun harus ada atensi khusus, agar tidak terjadi permainan permainan seperti itu yang pasti akan merugikan negara dan masyarakat. “Pasalnya, dalam hal ini masyarakat juga yang menjadi korban. Sehingga, harusnya masyarakat dapat 3 kg, namun yang diterima hanya 2,6 kg atau 2,7 kg,” tutur bang Tyo.

Pemerintah harus menekankan agar ada satu upaya khusus untuk mengawasi tentang hal tersebut, agar jangan sampai terulang kembali kejadian serupa.

“Saya memahami Pertamina juga pasti kesulitan karena negara kita ini banyak yang harus dikontrol, banyak yang harus diselesaikan. Sehingga, manajemennya harus kita dorong untuk memiliki tools atau fungsi yang bisa mendeteksi permainan permainan sekecil apapun dalam pendistribusian dan pengaplikasian di lapangan,” kata Bang Tyo.

Atas dasar itu, Bang Tyo pun mendesak dirut Pertamina untuk memberikan sanksi tegas bagi SPBE yang terbukti melakukan pelanggaran. Termasuk, mengaudit secara fisik dan berkala seluruh SPBE.

Hal ini penting nya suatu Perlindungan Konsumen adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen.

Laporan: Tok/Tim

Editor: Budi Santoso

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *