LSM GMBI Distrik Nganjuk Kawal Wilter Jatim, Audiensi dengan KPH Kediri Terkait Tambang Di Lahan Perhutani. – spjnews.id

NGANJU – Jajaran Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kab. Nganjuk Kawal Ketua LSM GMBI Wilter JaTim, mengadakan audiensi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri. Pertemuan berlangsung di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kediri yang berada di Desa Lirang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Selasa  (24/02/2025).

Kehadiran rombongan LSM GMBI disambut langsung oleh Wakil Kepala KPH Kediri, Bambang R., didampingi Didik, Kepala Seksi Perencanaan KPH Kediri. Dalam audiensi ini, Ketua Wilter Jatim LSM GMBI, Sugeng SP., mengapresiasi keterbukaan KPH Kediri dalam menerima diskusi terkait legalitas operasional dua perusahaan tambang, yakni PT. AKSHA dan PT. TMKI, yang beroperasi di wilayah KPH Kediri.

“Kami sebagai lembaga sosial kontrol ingin memastikan bahwa seluruh aspek legalitas dan regulasi telah dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya hingga ke instansi berwenang,” tegas Sugeng SP.

Dalam forum ini, LSM GMBI mengajukan beberapa pertanyaan mendasar terkait:
Perizinan Usaha Pertambangan – Apakah PT. TMKI dan PT. AKSHA telah memenuhi seluruh prosedur perizinan yang dipersyaratkan untuk memperoleh status legal sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan?

Apakah kedua perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban lingkungan dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku?

Berapa jumlah perusahaan yang telah mendapatkan izin serupa di wilayah KPH Kediri?

Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala KPH Kediri, Bambang R., menegaskan bahwa kedua perusahaan telah mengantongi surat keputusan dari Kementerian Kehutanan sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan. Namun, ia juga menjelaskan bahwa KPH Kediri hanya memiliki kewenangan pengawasan dalam lingkup yang telah ditetapkan, sementara tahapan perizinan melibatkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan, Pemerintah Provinsi, hingga Kementerian terkait.

Selain itu, KPH Kediri juga menegaskan pentingnya komitmen perusahaan dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dari hasil audiensi ini, Sugeng SP. mengungkapkan bahwa salah satu dari dua perusahaan tambang masih menghadapi permasalahan krusial yang perlu segera diselesaikan. Oleh karena itu, LSM GMBI akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong agar perusahaan yang bersangkutan segera memenuhi kewajibannya sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Kami tidak ingin kawasan hutan yang dikelola Perhutani hanya dieksploitasi untuk kepentingan bisnis semata, sementara kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat belum sepenuhnya ditunaikan. Selanjutnya, kami akan membawa temuan ini ke Dinas Kehutanan Jawa Timur, Dinas ESDM, hingga Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan tindak lanjut yang lebih konkret,” pungkasnya.
(Alf-Spj)


Post Views: 7

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *