TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, bakal segera disidangkan.
Kasus tersebut menyeret Mujiono, yang tak lain mantan Kepala Desa (Kades) Banaran Kulon.
Kini, perkara itu sudah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk.
Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Ika Mauluddhina mengatakan penyerahan Mujiono dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada penuntut umum telah dilaksanakan Kamis (6/3/2025).
“Penyerahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023 di Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor,” katanya, Jumat (7/3/2025).
Ika menyebut, tersangka telah menjalani tes kesehatan oleh tim dokter RSD Nganjuk dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk Kejari.
Proses selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
“Penahanan terhitung mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Nganjuk,” sebutnya.
Ia menjelaskan dalam waktu dekat, Kejari akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Dengan begitu, praktis, Mujiono segera diadili atau menjalani persidangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.
Sebagai informasi, Mujiono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Banaran Kulon periode 2020-2023, diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan fisik desa.
Modus yang dilakukan mengelola sendiri anggaran tersebut, membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, dan melakukan mark up anggaran.
Kemudian, Mujiono menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Berdasar hasil audit, akibat perbuatannya, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 352 juta.
Ketika tahapan penanganan perkara berjalan, Mujiono telah membayar dan mengganti kerugian keuangan negara itu.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nen)
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer