Menjelang Idul Fitri, Panitia Zakat di Nganjuk Didorong Urus SK Amil Syar’i

Nganjuk, NU Online Jatim

Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H, panitia zakat di masjid dan mushala di Kabupaten Nganjuk diimbau untuk segera mengurus Surat Keputusan (SK) izin operasional sebagai panitia zakat. SK ini dapat diperoleh dari Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

 

Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Nganjuk, Moch Mashuri, dalam acara Ngaji Zakat di Masjid At Taqwa Kecamatan Rejoso, Nganjuk, Ahad (23/03/2025).

 

“Amil zakat adalah individu yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Oleh karena itu, setiap panitia zakat diharapkan segera mengurus legalitasnya melalui LAZISNU Nganjuk,” ujarnya.

 

Kang Huri, sapaan akrabnya, menyebut panitia zakat yang belum memiliki SK tidak dapat disebut sebagai amil, melainkan hanya wakil dari muzakki, yaitu orang yang menunaikan zakat. Ia menegaskan bahwa hanya amil yang memiliki SK yang berhak untuk menerima dan menyalurkan zakat.

 

“Proses pengajuan SK sangat mudah. Cukup mengajukan permohonan atas nama pengurus masjid, mushala, majelis taklim, lembaga pendidikan, atau kelompok masyarakat dalam selembar kertas, yang bisa ditulis tangan. Surat tersebut dikirim melalui UPZISNU Rejoso (sebagai contoh) kemudian akan diteruskan ke LAZISNU Nganjuk” jelasnya.

 

Jika SK sudah selesai, lanjutnya, pemberitahuan akan dikirimkan melalui WhatsApp. SK tersebut hanya dapat diambil oleh salah satu nama yang tercantum sebagai amil syar’i atau Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah (JPZIS).

 

“Dalam penyerahan SK, akan dilakukan akad atau ijab qabul antara pengurus UPZIS LAZISNU Rejoso dengan JPZIS yang bersangkutan,” tambahnya.

 

Mantan aktivis PMII tersbut juga menekankan pentingnya mengikuti syariat dalam pengelolaan zakat. Ia menjelaskan bahwa amil zakat harus mendapatkan mandat dari masyarakat dan disahkan oleh pemerintah (qadli).

 

“Meskipun amil syar’i dan wakil amil sama-sama mengurus zakat, ada perbedaan mendasar antara keduanya. Wakil amil memiliki beberapa risiko,” ungkapnya.

 

Beberapa risiko yang dimaksud antara lain: pertama, wakil amil tidak sah menyebut dirinya sebagai amil. Kedua, tidak boleh mencampurkan beras zakat dengan beras lainnya untuk menghindari risiko tidak tersalurkannya kepada mustahik.

 

Ketiga, tidak boleh mengambil bagian atau upah dari zakat yang dikelola. Keempat, kewajiban muzakki belum dianggap gugur sebelum zakat benar-benar diserahkan kepada mustahik. “Kelima, beras zakat tidak boleh diperjualbelikan dalam kondisi apa pun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *