Nganjuk Geger ! Puluhan Sapi Ternak Bantuan Pemprov Jatim di Desa Jatirejo Digelapkan, Kejar Oknum Dalangnya Ungkap Pagar Jati Indonesia
BatasMedia99.com,- NGANJUK. Ramai tersiar kabar dalam pemberitaan puluhan ekor sapi bantuan Pemprov Jatim tepatnya di Desa Jatirejo Nganjuk habis tak tahu rimbanya.
Hal tersebut membuat geram Ormas Pagar Jati Indonesia khususnya wilayah Ngajuk. Agung Prasetya, S.H., menyampaikan keresahannya kepada jurnalis investigasi BatasMedia99.com saat ditemui di kediamannya.
“Sangat miris sekali dan kita semua selaku Ormas Pagar Jati mewakili masyarakat yang ikut menyoroti atas kejadian tersebut kita akan melakukan upaya untuk menelusuri siapa dalang dibalik peristiwa tersebut. Yang jelas pastinya ada dalang serta keterlibatan oknum – oknum di belakangnya. Kami kira kalau masyarakat awam tidak akan mungkin mengambil langkah seberani seperti yang saat ini terjadi,” Tutur Agung.
“Memang puluhan sapi ternak tersebut bersifat bantuan dari Pemprov Jatim, namum semua itu ada konsekuensinya bila hal tersebut dengan sengaja digelapkan dan yang jelas ada aktor dibelakangnya.” tambah Agung.
Berbicara siapa yang harus bertanggung jawab?, Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Kemudian Bagaimana terkait dengan pelaporan?, Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, dalam pasal penggelapan, barang tersebut oleh pemilik dipercayakan atau dapat dianggap dipercayakan kepada si pelaku. Maka, dengan perbuatan penggelapan, si pelaku tidak memenuhi kepercayaan yang dilimpahkan kepadanya oleh yang berhak atas suatu barang
Seperti yang sudah dijelas dalam :
Pasal 43 ayat (1)
- Pasal 43 ayat (1) mengatur penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Pasal 10 huruf a
- Pasal 10 huruf a mengatur penggelapan dalam jabatan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp100 juta, dan paling banyak Rp350 juta.
Belum lagi pasal – pasal yang lainya yang ada kaitannya dengan hal – hal tersebut diatas.
Sebelumnya ramai di beritakan
Puluhan sapi ternak bantuan untuk masyrakat di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga digelapkan kelompok masyarakat (Pokmas) penerima bantuan desa setempat.
Total ada sebanyak 10 ekor sapi yang seharusnya dikelola sebagai bantuan ternak oleh masyarakat setempat. Sayangnya, sejak disalurkan pada 30 Oktober 2024 lalu, sapi-sapi tersebut sudah tidak berada di kandangnya.
Sapi tersebut merupakan bantuan program pokok-pokok pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Jatim pada tahun 2024 lalu. Dari keterangan warga setempat menyampaikan, kabarnya sapi-sapi itu telah dijual oleh Pokmas penerima bantuan. Sapi dijual dengan harga Rp15 juta per ekor.
“Di dol kabeh, (dijual semua). Informasinya dijual Rp15 juta per ekor, Ada juga yang dijual dengan harga Rp4,5 juta per ekor. Kelihatannya juga sekdes terlibat ini artinya saya meniru bahasanya kades,” kata salah satu sumber menyampaikan informasinya kepada jurnalis (6/3/2025).
Saat ditelusuri lokasi kandang yang menjadi tempat peternakan sapi bantuan di Rukun Warga (RW) 01, Dusun/Desa Jatirejo memang tak ditemui satu ekor pun sapi. Pemilik kandang bahkan menyebut jika awalnya ia hanya diminta bantuan sebagai lokasi penempatan sapi bantuan.
Seingat saya, sapi itu di turunkan di kandang sapi saya pada 30 Oktober 2024 malam. Waktunya sekitar jam setengah delapan malam. Waktu itu juga disaksikan pemerintah desa serta Bhabinsa setempat,” kata pemilik kandang ditemui dilokasi.
Namun selang dua tiga hari, sapi itu sudah tidak berada di kandang. Pemilik kandang mengaku tak tahu menahu kemana sapi itu dibawa. Sebab ia hanya mengetahui jika aktivitas pemindahan sapi dilakukan oleh Ketua Pokmas bernama M. Agus Misbah.
Karena sejak awal yang meminta izin meminjam kandang itukan Pak Misbah. Jadi saya tidak tahu saat sapi itu sudah tidak ada dikandang itu sekarang berada dimana,” paparnya.
Pewarta : Red