Pedoman Media Siber

Sebagai portal berita online yang menjunjung tinggi etika jurnalistik, OlehKabar.com berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan Dewan Pers pada 3 Februari 2012.

Pedoman ini menjadi dasar kerja redaksi dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

1. Verifikasi Berita

  • Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
  • Jika verifikasi tidak memungkinkan, berita tetap dilengkapi syarat verifikasi berikutnya:
    • Sumber informasi jelas.
    • Narasumber kredibel.
    • Diberikan kesempatan untuk klarifikasi pada pihak terkait.

2. Hak Jawab

  • Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan berhak mengajukan hak jawab.
  • Redaksi akan menayangkan hak jawab secara proporsional dengan berita yang dipermasalahkan.
  • Hak jawab tidak dikenakan biaya.

3. Koreksi, Ralat, dan Hak Koreksi

  • Jika ditemukan kekeliruan dalam berita, redaksi akan melakukan koreksi atau ralat sesegera mungkin.
  • Setiap koreksi diberi tanda (Diperbarui: tanggal/jam).
  • Pembaca atau narasumber dapat meminta hak koreksi bila menemukan kesalahan data/informasi.

4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Komentar pembaca, artikel kiriman, dan konten lain yang berasal dari pengguna sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
  • Redaksi berhak menghapus konten yang mengandung:
    • Ujaran kebencian, SARA, dan diskriminasi.
    • Pornografi, fitnah, provokasi kekerasan.
    • Informasi palsu/hoaks.

5. Pemberitaan Berbayar

  • Setiap konten iklan, advertorial, atau sponsor wajib diberi label: Iklan, Advertorial, atau Sponsored Content.
  • Konten berbayar tidak memengaruhi kebijakan redaksi dalam pemberitaan.

6. Perlindungan Anak dan Korban

  • Redaksi tidak menampilkan identitas anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan.
  • Identitas korban pelecehan seksual disamarkan untuk menjaga privasi dan keamanan.

7. Sanggahan dan Sengketa

  • Jika ada pihak yang keberatan terhadap berita di OlehKabar.com, silakan menghubungi:
  • Sengketa jurnalistik akan diselesaikan sesuai mekanisme Dewan Pers.

8. Penutup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik di OlehKabar.com. Kami berkomitmen menjaga kualitas informasi dan menghormati hak-hak publik.

📌 Terakhir diperbarui: 06 September 2025