NGANJUK, KOMPAS.com – Pemberkasan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Banarankulon Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Mujiono masuk tahap II.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Nganjuk.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Banarankulon Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023 yang dilakukan oleh tersangka.
“Tersangka Mujiono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Banarankulon periode 2020-2023, diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan fisik desa,” kata Koko kepada wartawan di Nganjuk, Jumat (7/3/2025).
“Modus yang dilakukan adalah dengan mengelola sendiri anggaran tersebut, membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, dan melakukan mark-up pada anggaran yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Baca juga: Pesan Emil Dardak untuk Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi…
Koko membeberkan bahwa berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 352.127.978,86.
Dalam perkembangannya, kata Koko, tersangka Mujiono telah mengganti kerugian keuangan negara tersebut.
“Atas audit tersebut, tersangka Mujiono telah membayar dan mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tuturnya.
Adapun dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Korupsi di Pertamina: DPR Pertimbangkan Pansus, MPR Desak Investigasi Independen
Menurut Koko, tersangka telah menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk, dengan didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Untuk penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Nganjuk,” ujar Koko.
Setelah ini, lanjut Koko, pihak Kejari Nganjuk dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya guna proses persidangan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nganjuk,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.