TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk bersama Satpol PP menertibkan sejumlah tiang WiFi tak berizin.
Tiang-tiang tersebut dipotong menggunakan gerinda.
Langkah ini diambil lantaran pemilik atau vendor jaringan WiFi tak lekas mengurus izin.
Baca juga: Ratusan Tiang Kabel Wifi di Nganjuk Belum Berizin, Pemkab Pasangi Stiker
Padahal, DPMPTSP sudah memperingatkan mereka lewat pemasangan stiker bertuliskan “tidak berizin” pada tiang tiga pekan lalu.
Kasatpol PP Nganjuk, Suharono mengatakan pihaknya membantu DPMPTSP untuk menertibkan tiang WiFi yang tidak berizin.
Penertiban dilangsungkan di beberapa titik, salah satunya di simpang empat Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
“Kami tertibkan untuk efek jera. Maksud kami dengan upaya ini juga untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya, Jumat (14/3/2025).
Sebelumnya, lanjut Suharono, pihaknya dan DPMPTSP telah menempel stiker bertuliskan “tidak berizin” pada 300 tiang WiFi.
Penempelan tersebut merupakan sebuah peringatan agar pemilik tiang mengurus perizinan ke DPMPTSP. Pengurusan perizinan bisa dilakukan secara daring.
Namun, tampaknya pemilik tiang tidak mengindahkan peringatan itu.
“Kami menertibkan secara bertahap. Karena jumlahnya cukup banyak dan kesulitan (proses pemotongan tiang) terbilang tinggi,” ucapnya.
Berdasar data, pelaku usaha atau penyelenggara yang diminta mengurus izin pemasangan tiang WiFi berjumlah sekira 32 di Kabupaten Nganjuk.
Dari jumlah itu, terhitung hanya ada empat pelaku usaha yang telah berizin.
Di sisi lain, pemasangan tiang WiFi tak berizin berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab, ada target retribusi dari pemasangan tiang WiFi.
“Target penerimaannya pertahun Rp 500 juta di 2024. Tapi, baru terserap Rp 80 juta, masih sangat kurang. Akan kita tingkatkan tindakan di lapangan agar target PAD meningkat di 2025,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Wahyu Wijanarko.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer