NGANJUK, KOMPAS.com – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf Fajr), mengajukan permohonan mengulang Pilkada Nganjuk 2024.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Bendahara tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 3, Endah Sri Murtini, menghormati gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 tersebut.
“Kami mengikuti prosedur yang berlaku saja. Siapa pun boleh menggugat, siapa pun boleh tidak terima dengan kekalahannya (di Pilkada),” ujar Endah saat dihubungi Kompas.com.
Namun, Endah menilai permohonan tersebut tidak masuk akal.
Ia mengingatkan bahwa jika pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan, masyarakat Kabupaten Nganjuk akan menjadi pihak yang dirugikan.
“Tapi yang jelas harus dipikir lagi, itu dana untuk PSU dari mana? Seperti apa masyarakat Nganjuk ke depan, wong pesta demokrasinya saja sudah seperti itu (membuat masyarakat terkotak-kotak),” tuturnya.
Menanggapi tudingan pihak Gus Ibin-Aushaf Fajr bahwa paslon 3, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pelaksanaan Pilkada Nganjuk 2024, Endah meminta agar semua pihak melihat secara objektif.
“Jangan ngomong 03 bermain A, B, C, D, dan lain-lain, coba lihat 01 juga seperti apa,” tegas Endah, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Klaim Menang Pilkada Nganjuk, Tim Marhaen-Handy: Selisih 2,08 Persen dari Paslon
Dari informasi yang diperoleh dari laman MKRI, pemohon, dalam hal ini Gus Ibin-Aushaf Fajr, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 992 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024.
Pemohon mendalilkan bahwa pasangan Marhaen-Handy telah melakukan pelanggaran TSM dalam pelaksanaan Pilkada.
Salah satu argumen yang diajukan adalah tidak dipenuhinya persyaratan Handy sebagai calon wakil bupati Nganjuk.
Handy, yang disebut-sebut tidak mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029, diduga belum mengundurkan diri saat melakukan pendaftaran pada 28 Agustus 2024.
Menurut kuasa hukum pemohon, M Imam Nasef, Handy bahkan sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk pada 30 Agustus 2024, yang bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 14 ayat (4) juncto pasal 32 PKPU 8/2024.
“Seharusnya calon wakil nomor urut 3 terbukti melanggar ketentuan pasal 14 ayat (4) huruf d juncto pasal 32 PKPU 8/2024,” ujar Nasef.
Baca juga: Daftar Pilkada Nganjuk, Marhaen-Trihandy Jalan Kaki 1,1 Km ke Kantor KPU
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan.
Selain itu, mereka juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, yaitu Rejoso, Tanjunganom, Gondang, Berbek, Loceret, Prambon, Kertosono, Baron, Lengkong, Sukomoro dan Kecamatan Nganjuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.