Pemuda Jombang Sewakan Kamar untuk Mesum di Nganjuk, Tarifnya Jam-jaman

Nganjuk, Jurnal Jatim – Seorang pemuda yang menyewakan kamar jam-jaman untuk praktik prostitusi terselubung di Kertosono, Nganjuk ditangkap polisi.

Berdasarkan data dari kepolisian, pemuda itu berinisial DE (19) warga Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

DE diduga menyewakan kamar kepada pasangan yang bukan suami istri untuk melakukan perbuatan mesum atau cabul.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi warga yang mencurigai aktivitas prostitusi di wilayah Kertosono.

Kapolsek Kertosono Nganjuk AKP Joni Suprapto mengatakan informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.

“Kami mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono di kamar nomor 15,” katanya, Jumat (7/3/2025).

Dari keterangan pasangan mesum itu, DE diduga menerima uang sewa kamar sebesar Rp50.000. DE kemudian ditangkap.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kertosono,” katanya.

Sekitar satu jam setelah penangkapan itu, polisi kembali menangkap sepasang bukan suami istri di rumah kos Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono.

Di kamar nomor 06, polisi mendapati barang bukti berupa dua kondom, satu dalam keadaan bekas berisi cairan sperma dan satu masih tersegel.

Hasil penyelidikan terungkap bahwa kamar itu disewakan dengan tarif Rp100.000 untuk durasi 4 jam, dan pelaku menjual kondom dengan harga Rp15.000 kepada penyewa.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp165.000, tiga unit handphone serta percakapan pemesanan kamar melalui pesan WhatsApp.

Atas perbuatannya, pemuda asal Jombang itu dijerat Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

“Kami imbau pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum,” imbaunya.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penyediaan tempat prostitusi.

“Operasi serupa akan terus berlanjut guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *