TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK – DE (19) warga Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, bertindak tak patut.
Pemuda pengangguran tersebut menyewakan kamar kepada sejoli yang bukan suami istri untuk melakukan perbuatan cabul dengan tarif murah.
Parahnya, dia bahkan juga menjual alat kontrasepsi kepada para penyewa.
Dari perbuatannya ini, DE sudah memetik keuuntungan ratusan ribu tiap hari.
Pundi-pundi uang ini, ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sisanya, ia pakai buat menyewa kamar kembali di sebuah Homestay dan indekos di kawasan Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Namun, kelakuan DE terendus oleh warga sekitar hingga berujung pelaporan ke Polsek Kertosono.
Alhahasil, DE pun akhirnya diamankan polisi.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan hal ini.
Ia mengatakan Polsek Kertosono baru saja mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyediaan tempat untuk perbuatan cabul dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul,” katanya, Jumat (7/3/2025).
Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono dan Indekos Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Pihaknya lantas bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari warga.
“Di homestay, kami mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kertosono,” terangnya.
Joni melanjutkan, selain pelaku, petugas juga mendapati sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri di Homestay Ayu Lestari di kamar nomor 15.