Penyelidikan Korupsi DD Masuk Tahap 2, Kejari Nganjuk Limpahkan Mantan Bendahara Desa ke JPU

SURYA.CO.ID, NGANJUK – Penanganan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk telah memasuki tahap II.

Bersamaan tahap itu, Kejari Nganjuk menyerahkan tersangka D (50) berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/2/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina mengatakan, usai pemeriksaan kesehatan di RSD Nganjuk, tersangka D langsung dititipkan ke Rutan Kelas IIB setempat selama 20 hari ke depan. 

Tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari; Kasi PB3R, Jhonson Evendi Tambunan Jaksa Fungsional; Sri Hani Susilo; serta Kasubsi A Intelijen, Muhammad Ryan Kurniawan. 

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025,” kata Ika.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan.

 Selain itu, Kejari juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang merugikan masyarakat desa. 

“Penyalahgunaan dana desa adalah pengkhianatan kepentingan publik. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkapnya. 

Ke depannya, Kejari Nganjuk terus melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap tim jaksa guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berjalan.

Sebagai informasi, D diduga telah menyelewengkan dana Rp 162.860.000 yang seharusnya digunakan untuk program sertifikasi tanah kas desa pada tahun anggaran 2021. 

Sebelumnya, D adalah Bendahara Desa Banaran Kulon pada tahun anggaran 2020-2022.

Alih-alih mengembalikan sisa anggaran ke kas desa, D justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga menghambat program yang telah direncanakan.

Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Nganjuk, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *