NGANJUK, SJP – Maraknya kasus pemerkosaan anak oleh ayah tiri kembali terungkap di Nganjuk.
Dalam kesempatan ini, Polres Nganjuk mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.
Tersangka, WS (42), warga Kecanatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (18/2/2025).