Nganjuk, Celah.id – Kepolisian Polres Nganjuk, Jawa Timur, memukan takaran produk MinyaKita yang berada di pasaran tak sesuai dengan kemasan.
Temuan ini saat petugas menggelar inspeksi mendadak di sejumlah toko dan depo minyak goreng di Pasar Wage, Nganjuk, Rabu (12/3/2025).
Hasil pengecekan petugas di sejumlah toko mendapati beberapa merek minyak goreng kemasan dan produk Minyakita kemasan botol mengalami pengurangan takaran sekitar 20 mililiter dari ukuran yang tertera pada kemasan.
Temuan ini dinilai merugikan konsumen dan menjadi atensi kepolisian untuk menindaklajuti adanya kecurangan tersebut.
BACA JUGA : Pria di Nganjuk Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi
“Ini tentu merugikan konsumen dan akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, dalam keterangan tertulsi diterima Celah.id.
Termasuk mengamankan sampel minyak goreng yang telah diperiksa untuk diuji lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan menelusuri asal produk serta memastikan produsen mematuhi standar yang telah ditetapkan,” paparnya.
Selain pengecekan di lapangan, Satgas Pangan Polres Nganjuk juga akan memastikan distribusi produk sesuai ketentuan serta menindak tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut.
AKBP Siswantoro, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menjamin hak-hak konsumen dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA : Wanita Asal Nganjuk Yang Loncat di Jembatan Kediri Ditemukan Tewas
“Kami menghimbau agar masyarakat lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan, termasuk memeriksa segel dan memastikan isinya sesuai sebelum digunakan. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat bisa segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor : Dayat