TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kertosono.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak empat orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu total seberat 1,32 gram.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan keempat tersangka itu, yakni AR (35), WK (34), FA (31), dan HK (40) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Keempatnya diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025.
“Operasi ini dilakukan untuk menekan angka peredaran narkotika dan memberantas penyakit masyarakat,” katanya, Sabtu (1/3/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menyatakan penangkapan pertama dilaksanakan terhadap tersangka AR, WK, dan FA di sebuah kamar kos di Desa Pelem, Kertosono.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,53 gram, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial HK,” ucapnya.
Sugiarto menerangkan, mendapat pengakuan itu, pihaknya lantas berupaya mengembangkan kasus ini.
Tak lama, HK berhasil dicokok saat berada di sebuah kos di Desa Pelem.
“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,79 gram, seperangkat alat hisap, satu bandel plastik klip, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” terangnya.
Berdasar pemeriksaan, HK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kecamatan Prambon, Nganjuk.
Saat ini, petugas masih memburu pemasok tersebut yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer