Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Polres Nganjuk mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dalam Operasi Pekat Semeru 2025.
Dalam kasus tersebut, sebanyak empat tersangka diamankan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, tim Satreskoba melakukan penindakan kepada empat tersangka di tiga lokasi berbeda.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil dobel L.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya, Selasa (4/3/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan, kasus pertama diungkap pada Sabtu (1/3/2025) pukul 17.00 WIB di sebuah homestay di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,21 gram.
Dari hasil interogasi, sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial M dan akan diberikan kepada seorang wanita berinisial N.
M dan N masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua terjadi pada Minggu (2/3/2025) pukul 21.00 WIB di garasi rumah di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Lapas Blitar Dilempar Paketan oleh Orang Tak Dikenal, Isinya 800 Butir Pil Dobel L
Di sana, polisi menangkap DAP (28), warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang kedapatan mengedarkan 1.670 butir pil dobel L.
Pil tersebut didapat dari saudaranya sendiri yang kini berstatus DPO.
“Selanjutnya, kasus ketiga diungkap pada Senin (3/3/2025) pukul 20.00 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Kami membekuk AK (24) dan F (23), keduanya warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk karena kedapatan menjual pil dobel L. Barang bukti yang disita antara lain 8 butir pil dobel L,” ujarnya.
Ia menyebut, para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka kasus pil koplo dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” paparnya.