KUBUS.ID – Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil sewa. Kata Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika korban inisial SL, warga Babadan, Pace, Nganjuk, menyewakan mobil jenis Avanza kepada pelaku, NA, warga Togokan, Srengat, Blitar. Namun, setelah mobil disewa, pelaku tidak lagi dapat dihubungi oleh korban.
“Kami menerima laporan dari korban yang merasa kesulitan menghubungi pelaku setelah beberapa waktu mobil disewa. Karena itu, korban melapor ke Polsek Pace,” ungkap Supriyanto.
Korban akhirnya melapor ke Polsek Pace Polres Nganjuk. Setelah menerima laporan, Polsek Pace segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku terlacak di Simpang Empat Guyangan, Nganjuk. Polisi kemudian menyergap pelaku. Saat ditemukan, pelaku sedang menggunakan mobil mewah jenis Alphard. Pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi menunjukkan bahwa mobil Avanza tersebut telah digadaikan di Surabaya,” tambah Supriyanto.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa mobil Avanza tersebut telah digadaikan di Surabaya. Kini, mobil sudah dikembalikan dan telah diamankan di Polsek Pace. Pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu melibatkan pihak yang terpercaya.(slv)