Nganjuk, Jatim Hari Ini – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk siap berkolaborasi dengan desa-desa yang ada di Kabupaten Nganjuk untuk membentuk Posbakum Desa.
Seperti dia ketahui, sebagai implementasi dari sila kelima Pancasila, Kementrian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggalakkan program Posbakum Desa di seluruh desa dan kelurahan.
Dengan tujuan permasalahan hukum yang ada di desa bisa diselesaikan ditingkat desa dan demi memberikan layanan hukum baik konsultasi dan pemahaman hukum bagi masyarakat desa.
Ketua Posbakumadin Nganjuk Soetrisno,S.H mengatakan, saat ini pihaknya sedang menjaring para calon paralegal khususnya di Nganjuk. Mereka akan dididik dan dilatih menjadi paralegal yang mumpuni dan memiliki kompetensi ilmu hukum dasar.
“Nantinya setelah selesai dari pendidikan paralegal yang kami selenggarakan bisa kembali ke desanya masing-masing, berkolaborasi dengan pemerintah desa untuk membentuk pos bantuan hukum desa di desa nya masing-masing,” ujarnya.
Posbakumadin Nganjuk merupakan lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi “B” oleh BPHN dan saat ini memiliki MoU dengan Pengadilan Negeri dan Rutan Nganjuk untuk memberikan bantuan hukum bagi masyakarat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Jadi kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat nganjuk untuk bisa mengambil peran menjadi paralegal desa,” katanya.
Pendidikan paralegal akan diselenggarakan selama tiga bulan. Diantaranya 10 hari untuk pemahaman materi teori ilmu hukum dasar dengan pemateri para profesional dan pakar hukum serta kementrian hukum ( BPHN ). Lalu 70 hari bimbingan praktek implementasi materi dan 10 hari evaluasi.
Nanti para calon paralegal yang lolos akan mendapatkan pengakuan dari kementrian hukum melalui BPHN dan berhak menyandang gelar non akademik C.PLA ( Certified Paralegal of Legal Aid ). (deny/irfan)