Remaja Jombang Ditangkap Polisi Karena Sewakan Kamar Mesum di Nganjuk

Nganjuk, Celah.id – Seorang remaja berinisial DE (19) warga Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, ditangkap kasus penyediaan tempat mesum di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk.

Penangkapan terhadap DE dilakukan polisi saat menggelar razia penyakit masyarakat pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB. Dalam razia tersebut Homestay Ayu Lestari yang dikelola DE kedapatan memfasilitasi pasangan mesum untuk berbuat cabul.

Dari keterangan pasangan mesum yang diamankan, mereka mengaku menyewa tempat tersebut dengan tarif Rp50 ribu.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menyebut penindakan terhadap pengelola tempat yang memfasilitasi perbuatan cabul ini dilakukaan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap keresahan yang dilaporkan masyarakat setempat.

BACA JUGA : Bandar Narkoba di Nganjuk Simpan Barang Bukti Dibawah Pohon Bambu

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Operasi ini akan terus berlanjut guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Siswantoro dalam keterangan tertulis diterima Celah.id, Jumat (7/3/2025).

DE (19) dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang orang yang dengan kebiasaan atau pencahariannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Selain menangkap DE, polisi juga mengamankan sepasang bukan suami istri di Rumah Kost Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono. Mereka kedapatan berada di dalam kamar nomor 06 kamar kos tersebut.

Dilokasi ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kondom, satu dalam keadaan bekas berisi cairan sperma dan satu masih tersegel.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kamar tersebut disewakan dengan tarif Rp100.000 untuk durasi 4 jam, dan pelaku juga menjual kondom seharga Rp15.000 kepada penyewa.

Sayangnya polisi tak merilis siapa pemilik kos yang dimankan di tempat indekos di Desa Tembarak, Kertosono.

Padahal dari tempat ini polisi menemukan barang bukti, di antaranya uang tunai Rp165.000, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Samsung Galaxy S21+ warna merah muda, satu unit Realme C, serta percakapan pemesanan kamar melalui WhatsApp.

BACA JUGA : Puluhan Sapi Ternak Bantuan Pemprov Jatim di Desa Jatirejo Nganjuk Diduga Digelapkan

Dari kasus ini kepolisian setempat menghimbau agar para pemilik kos atau homestay lebih selektif dalam memilik tamu yang akan menempati layanan kamar kos mereka.

“Kami mengimbau pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum,” terang Kapolsek Kertosono, Joni Suprapto.

Editor : Dayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *