Seakan Mengabaikan Aturan Selama Ramadhan, Iklan Kos kosan Harian Masih Menjamur di Nganjuk

Nganjuk, Jatim Hari Ini – Menjamurnya iklan tempat kos jam-jaman di wilayah Nganjuk perlu perhatian dan pendataan khusus agar tidak berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak semestinya.

Dari data digital yang masih bisa kita akses Satuan Polisi Pamong Praja Nganjuk telah melakukan gelar operasi penertiban kosan jam-jaman setiap tahunnya, tetapi bak jamur di musim hujan, iklan-iklan jasa penyewaan kamar dengan durasi jam masih saja meraja lela.

Mirisnya lagi di bulan suci Ramadhan seperti ini, kegiatan pengiklanan jasa sewa kamar itu masih saja beroperasi.

Baca Juga: Heboh, Pajero Putih Seruduk Kerumunan Pedagang dan Pemburu Takjil di Jatiroto Lumajang

Wawan.M.Spd seorang guru berkomentar bahwa dari letak geografisnya, Nganjuk bukan tempat untuk transit, sehingga perlu dipertanyakan lebih mendalam maksd dan tujuan bisnis kosan jam-jam ini.

” Saya merasa bertanggung jawab terhadap hal ini, sebagai pendidik ditingkatan Sekolah Menengah Atas, yang umur peserta didiknya menginjak remaja tentu saya merasa resah terhadap pergaulan anak remaja sekarang, apalagi dengan menjamurnya fasilitas kos bebas seperti ini,” ujar Wawan.

Kasatpol PP Nganjuk, Suharono, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya dan koordinasi dengan berbagai pihak terutama masyarakat agar lebih berperan aktif dalam menjaga lingkungannya,

Baca Juga: DR. Wahju Prijo Djatmiko Sebut Ada Calo Jabatan di Nganjuk

“Jika ada kegiatan yang mencurigakan jangan segan-segan untuk melaporkan pada kami, ‘tutur Suharono.

Suharono mengaku sudah melayangkan Surat Edaran No : 300.1/438/411.000/2025, tentang HIMBAUAN KEGIATAN AMALIYAH RAMADHAN DAN PENINGKATAN KETERTIBAN UMUM
SELAMA BULAN RAMADHAN 1446 H/2025 M .

Surat tersebut telah di edarkan kepada :

1.Camat Se-Kabupaten Nganjuk
2.Pengusaha/Pemilik Usaha
Hiburan Malam
3.Pemilik/Pengelola Usaha makan dan minum
4.Masyarakat Kabupaten Nganjuk

Baca Juga: DR. Wahju Prijo Djatmiko Sebut Ada Calo Jabatan di Nganjuk

Isi himbuan itu antara lain :
Bagi Pengusaha/Pemilik/Pengelola Usaha Hiburan Malam (Cafe/Karaoke, Diskotek, PUB, Bar, Panti Pijat dan Hiburan sejenisnya serta tempat yang digunakan untuk praktek prostitusi
liar), wajib tutup mulai Hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sampai dengan H+7 (tujuh) setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *