SURYA.CO.ID, NGANJUK – Sebanyak ratusan tiang WiFi yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, diketahui tidak berizin. Tindakan tegas pun diambil Pemkab Nganjuk dengan menandai tiang-tiang itu dengan stiker.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk menempelkan ratusan stiker bertuliskan “tidak berizin” pada tiang-tiang WiFi yang tidak mematuhi aturan tersebut, didampingi Satpol PP setempat.
Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Nganjuk, Wahyu Wijanarko mengatakan, penempelan stiker itu dilaksanakan lantaran tiang WiFi yang dipasang belum melalui proses izin.
Pemasangan tiang WiFi di jalan raya wewenang Pemkab itu juga melanggar Perbup Nomor 43 Tahun 2023.
“Sebelumnya pemilik tiang itu sudah kami imbau untuk mengurus izin namun mereka belum merespons. Akhirnya kita tempeli stiker tak berizin. Hal ini supaya mereka lekas mengurus izinnya,” kata Wahyu, Jumat (21/2/2025).
Wahyu melanjutkan, ada 23 pelaku usaha atau penyelenggara yang diminta mengurus izin pemasangan tiang WiFi itu. Saat ini, pihaknya sudah memasang stiker di 100 tiang WiFi yang ada di ruas jalan di Kecamatan Nganjuk.
“Kami pesan 200 stiker lagi untuk dilanjutkan penempelan. Sementara tindakan ini dilaksanakan di Kecamatan Nganjuk. Ke depannya di seluruh Kabupaten Nganjuk. Kami perlu melakukan identifikasi terlebih dahulu,” terangnya.
Ia mengungkapkan, pemasangan tiang WiFi tak berizin tentunya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, ada target retribusi dari pemasangan tiang WiFi.
“Target penerimaannya 500 juta pada tahun 2024. Tetapi baru terserap Rp 80 juta, masih sangat kurang. Akan kita tingkatkan tindakan di lapangan agar target PAD meningkat di 2025,” ujarnya.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Nganjuk, Sujito menjelaskan, usai ditempeli stiker, pihaknya memberi waktu sekitar sebulan kepada pemilik atau vendor untuk mengurus izin pemasangan tiang WiFi.
Vendor bisa mengurus perizinan secara daring melalui aplikasi milik DPMPTSP. “Jika tetap membandel, kami ambil tindakan penertiban, yakni pemotongan atau pencabutan tiang,” tegas Sujito. ****