SURYAMALANG.COM, NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menerima pengembalian uang kerugian negara dari hasil dugaan korupsi.
Pengembalian itu dilakukan oleh tersangka Mujiono dengan nilai Rp 100 juta.
Melalui perwakilan anggota keluarganya, tersangka menitipkan uang tersebut kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Nganjuk, Yan Aswari.
Yan Aswari mengatakan, dengan pengembalian ini, telah lunas kerugian keuangan negara akibat tindakan culas yang diduga dilancarkan tersangka.
Sebab, sebelumnya, tersangka juga rampung menitipkan pengembalian kerugian sebesar Rp 200 juta pada Jumat (20/12/2024) serta Rp 52.127.978,86 pada Kamis (13/2/2025).
“Dengan demikian, total pengembalian yang telah dilakukan oleh tersangka adalah sebesar Rp 352.127.978,86 dari total kerugian negara sebesar Rp 352.127.978,86,” katanya, Rabu (26/2/2025).
Yan Aswari menyebut pihaknya mengapresiasi langkah tersangka dalam mengembalikan kerugian negara.
Hal ini menunjukkan adanya itikad baik tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan,” sebutnya.
Sebagai informasi, Mujiono merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganju, APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai 2023.
Setelah ditetapkan tersangka, Kejari melakukan penahanan rutan terhadap Mujiono selama 20 hari terhitung tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Praktik dugaan korupsi dilancarkan tersangka lewat 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaanya memiliki kekurangan volume.
Kala itu, Mujiono menjabat sebagai Kepala Desa Banaran Kulon.
Hingga kini, Kejari Nganjuk terus melakukan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta, termasuk pihak yang terlibat dalam kasus ini.